Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pekerja Asing
Pemerintah Indonesia Harus Bela Pekerja Lokal
2019-02-18 13:57:52
 

Ilustrasi. Tampak serbuan para Tenaga Kerja Asing di Maluku Utara.(Foto: Youtube @Burhanudin Syamsi Rope)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Menyusul maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan investasi, pemerintah diimbau lebih mengakomodasi dan membela kepentingan pekerja lokal. Buruh kasar asing ternyata banyak masuk daripada pekerja ahli asing. Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray menyayangkan banyaknya buruh kasar yang masuk seiring investasi di Indonesia termasuk di Maluku Utara, dapilnya sendiri.

"Pemerintah harus tegas membela kepentingan anak negeri sendiri. Jangan sampai kita jadi penonton, sementara sumber daya alam kita dinikmati asing atas nama investasi," tandas Saiful usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Pelembang, Sumatera Selatan, Jumat (15/2) lalu.

Menurut politisi Partai Golkar ini, kondisi tersebut membahayakan situasi di dalam negeri, karena pemerintah sendiri masih belum bisa mengatasi problem lapangan kerja bagi para pekerja lokal. Sementara di Sumsel sendiri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum HAM telah mengeluarkan nomor induk bagi orang asing untuk memudahkan pengawasan.

"Itu langkah yang baik walau belum maksimal, karena banyak juga yang jebol. Sekarang lebih banyak buruh kasar yang terpantau seperti di Maluku Utara dan Kendari. Kalau levelnya tukang batu atau sopir tidak perlu dari China. Di dalam negeri pun banyak," kilahnya mengomentari kebijakan Kanwil Kemenkum HAM Sumsel.

Sementara, data yang dihimpun pewarta (mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2