Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Migas
Pemerintah Jamin Aturan Migas Prorakyat
Monday 20 Feb 2012 21:07:29
 

Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers dengan wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/BOY)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pemerintah akan menjamin soal wewenang, Regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi, dipastikan akan bersikap Prorakyat.

“Regulasi akan prorakyat, khususnya renegoisasi atau perjanjian ulang kontrak karya tambang diperlukan sebagai pemenuhan asas keadilan bagi kesejahteraan bangsa. Selain menjalankan opsi akan penentuan pengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, agar tepat volume dan pengguna sasaran," kata Menteri ESDM Jero Wacik digedung Kementrian ESDM, Jakarta, Senin (20/2).

Dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 itu, lanjut dia, penetapan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu. Hal ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Sedangkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, perlu dilakukan penataan kembali kebijakan harga jual eceran dan pengguna jenis bahan bakar tertentu.

Adapun jenis BBM tertentu itu, yakni minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan Menteri ESDM. Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan untuk minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500; dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.

Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi juga telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan kesediaan mereka melakukan renegosiasi. Hasilnya, PT Newmont dan PT Freeport Indonesia telah bersedia untuk mengadakan peninjauan kontrak karya, meski tak disebutkan pasal dan aturan seperti apa yang akan di renegoisasi ulang.

Saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan di tingkat internal, antara lain melakukan kajian opsi pembatasan BBM bersubsidi oleh Konsorsium Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Hasil dari keseluruhan kajian tersebut nantinya kembali didiskusikan pada Komisi 7 DPR. (boy)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2