Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Bengkulu
Pemerintah Nyatakan Pemekaran Tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu Sesuai dengan Konstitusi
Saturday 09 Feb 2013 12:53:45
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Reydonnyzar Moenek, bertindak sebagai juru bicara Pemerintah dalam Perkara No. 112/PUU-X/2012 menyatakan, pembentukan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, UU tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik materi, jenis, hierarki, dan materi muatan, serta lembaga yang membentuknya.

Secara konstitusi dan yuridis, kata Reydonnyzar, UU No. 3/2003 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, pemekaran terhadap tiga daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU tersebut juga telah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Mempertimbangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah,” papar Reydonnyzar dalam Sidang Mendengarkan Keterangan Pemerintah dan Saksi/Ahli Pemohon, Jum'at (8/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Adapun tujuan pembentukan tiga kabupaten pemekaran itu, lanjut Reydonnyzar, adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan sebagaimana spirit desentralisasi dan otonomi daerah, mempercepat pelayanan pemerintahan, mendorong peningkatan pembangunan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Serta memberikan kemampuan dalam membangun potensi daerah.”

Reydonnyzar memastikan, pembentukan UU tersebut merupakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Begkulu Selatan selaku kabupaten induk. Sebab, telah disetujui oleh Bupati Bengkulu Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkulu Selatan. “Sekiranya tidak ada persetujuan DPRD setempat, maka tidak pernah ditetapkan daerah otonomi baru,” ungkapnya.

Terkait perbedaan luas wilayah untuk masing-masing kabupaten, ujarnya, juga sudah dipertimbangkan secara proporsional. Apalagi potensi yang ada pada daerah-daerah tersebut relatif sama. Karena secara umum merupakan daerah agraris, dengan potensi andalan pertanian dan perikanan.

Batas Wilayah Tanpa Paripurna

Sangkalan datang dari saksi-saksi Pemohon. Dalam keterangannya, para saksi yang dihadirkan Pemohon, mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan terkait pemekaran tiga wilayah itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di DPRD Bengkulu Selatan. “Keputusan pada saat itu tidak sesuai dengan hasil pembahasan,” kata Merzan Efendi mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 1999-2004 ini.

Menurutnya, keputusan mengenai tata batas belum dibahas hingga sekarang. Bahkan, menurut saksi Birtus MS yang juga mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan, proses pemekaran cacat hukum. “DPRD tidak pernah melakukan rapat paripurna tentang batas wilayah,”ungkapnya membenarkan keterangan Merzan.

Ahli Pemohon Irmanputra Sidin berpandangan, persetujuan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten induk adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar. Konsekuensinya, jika syarat mutlak ini tidak dipenuhi, maka persetujuan Gubernur, Menteri, Presiden ataupun DPR dapat dikatakan inkonstitusional.

“Jika syarat konstitusional pembahasan dan persetujuan DPRD melalui paripurna tidak terpenuhi, termasuk yang paling krusial, batas-batas wilayah secara konkrit, maka keputusan lembaga lainnya menjadi tak sempurna secara konstitusional,” tegasnya. Menurutnya, persetujuan DPRD dan kepala daerah bukan semata-mata persyaratan administratif, melainkan syarat konstitusional pembentukan/pemekaran wilayah baru.

Untuk diketahui, dalam hal ini, Pemohon menguji Pasal 4 huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (2) serta ayat (3) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bengkulu
 
  Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
  Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
  Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
  Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
  Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2