Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Pemerintah Optimis, Buronan Djoko S Tjandra Segera Diekstradisi
Friday 22 Mar 2013 16:43:53
 

Djoko S Tjandra (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih optimis bahwa buronan Djoko Sugiarto Tjandra yang telah berganti nama Joe Chan akan segera diekstradisi dari Papua Nugini ke tanah air, dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono siang tadi. "Tentu, optimis. Kita yakin dia segera dapat diekstradisi dari Papua Nugini, dalam waktu dekat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menjawab pertanyaan para wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/3).

Darmono beralasan paspor milik Djoko, yang dikenal sebagai raja properti tersebut sudah dibatalkan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya, dan itu sebagai modal penting ekstradisi.

"Tunggu saja hasilnya, sebab tanggal 26 Maret mendatang, tim kita (Indonesia) bertemu dengan otoritas Pemerintah Papua Nugini disana (Port Moresby)," terang Darmono, yang awal Mei akan memasuki masa pensiun. Djoko S Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Djoko kabur seakan hilang tanpa jejak. Putusan PK berupa pidana penjara dua tahun dan barang bukti sebesar Rp 546 miliar di escrow account Bank Bali (kini, Bank Permata) dirampas untuk negara.

Peninjauan kembali diajukan jaksa M Jasman Pandjaitan, setelah kasasi jaksa ditolak oleh MA (Mahkamah Agung), menyusul putusan bebas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Djoko diajukan ke meja hijau dalam kapasitas Wakil Dirut PT Era Giat Prima yang membeli piutang Bank Bali pada Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Dua tersangka lain yang dipidana dua tahun adalah mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) serta mantan Wakil Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Pande N Lubis yang dipidana empat tahun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2