Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Pemerintah Optimis, Buronan Djoko S Tjandra Segera Diekstradisi
Friday 22 Mar 2013 16:43:53
 

Djoko S Tjandra (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih optimis bahwa buronan Djoko Sugiarto Tjandra yang telah berganti nama Joe Chan akan segera diekstradisi dari Papua Nugini ke tanah air, dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono siang tadi. "Tentu, optimis. Kita yakin dia segera dapat diekstradisi dari Papua Nugini, dalam waktu dekat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menjawab pertanyaan para wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/3).

Darmono beralasan paspor milik Djoko, yang dikenal sebagai raja properti tersebut sudah dibatalkan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya, dan itu sebagai modal penting ekstradisi.

"Tunggu saja hasilnya, sebab tanggal 26 Maret mendatang, tim kita (Indonesia) bertemu dengan otoritas Pemerintah Papua Nugini disana (Port Moresby)," terang Darmono, yang awal Mei akan memasuki masa pensiun. Djoko S Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Djoko kabur seakan hilang tanpa jejak. Putusan PK berupa pidana penjara dua tahun dan barang bukti sebesar Rp 546 miliar di escrow account Bank Bali (kini, Bank Permata) dirampas untuk negara.

Peninjauan kembali diajukan jaksa M Jasman Pandjaitan, setelah kasasi jaksa ditolak oleh MA (Mahkamah Agung), menyusul putusan bebas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Djoko diajukan ke meja hijau dalam kapasitas Wakil Dirut PT Era Giat Prima yang membeli piutang Bank Bali pada Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Dua tersangka lain yang dipidana dua tahun adalah mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) serta mantan Wakil Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Pande N Lubis yang dipidana empat tahun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2