JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih optimis bahwa buronan Djoko Sugiarto Tjandra yang telah berganti nama Joe Chan akan segera diekstradisi dari Papua Nugini ke tanah air, dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono siang tadi. "Tentu, optimis. Kita yakin dia segera dapat diekstradisi dari Papua Nugini, dalam waktu dekat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menjawab pertanyaan para wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (22/3).
Darmono beralasan paspor milik Djoko, yang dikenal sebagai raja properti tersebut sudah dibatalkan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya, dan itu sebagai modal penting ekstradisi.
"Tunggu saja hasilnya, sebab tanggal 26 Maret mendatang, tim kita (Indonesia) bertemu dengan otoritas Pemerintah Papua Nugini disana (Port Moresby)," terang Darmono, yang awal Mei akan memasuki masa pensiun. Djoko S Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari sebelum putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar.
Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Djoko kabur seakan hilang tanpa jejak. Putusan PK berupa pidana penjara dua tahun dan barang bukti sebesar Rp 546 miliar di escrow account Bank Bali (kini, Bank Permata) dirampas untuk negara.
Peninjauan kembali diajukan jaksa M Jasman Pandjaitan, setelah kasasi jaksa ditolak oleh MA (Mahkamah Agung), menyusul putusan bebas PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.
Djoko diajukan ke meja hijau dalam kapasitas Wakil Dirut PT Era Giat Prima yang membeli piutang Bank Bali pada Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.
Dua tersangka lain yang dipidana dua tahun adalah mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) serta mantan Wakil Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Pande N Lubis yang dipidana empat tahun.(bhc/mdb) |