Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Harga BBM
Saturday 16 Jul 2011 01:5
 

 
BOGOR-Kenaikan harga BBM bersubsidi tengah dibahas Pemerintah. Alasannya, total subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan dikucurkan pada tahun ini sudah terlampau tinggi, yakni Rp 120,7 triliun. Kenaikan harga BBM memicu kenaikan inflasi cukup tinggi, yaitu sebesar 1,2 persen-2 persen.

"Misalnya kenaikan harga BBM Rp 500 saja diperkirakan bisa memicu kenaikan inflasi 1,2 persen. Jika naiknya hingga Rp1.000 inflasi bisa naik hingga sekitar dua persen " kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A Suswono, usai membuka rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Bogor, Kamis (14/7).

Namun, dia memperkirakan, kenaikan inflasi akibat pembatasan BBM relatif lebih kecil, yakni sekira 0,7 persen. "Tapi kita harus menunggu keputusan pemerintah dalam semester kedua nanti, apakah akan memberlakukan pembatasan atau menaikkan harga BBM," jelasnya.

Hartadi menambahkan, apapun opsi yang nanti akan diambil akan menimbulkan dampak bagi perekonomian Indonesia. "Selain kebijakannya itu sendiri, pemilihan waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut juga akan menentukan dampak lanjutannya," jelasnya.

Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution mengungkapkan kenaikan harga BBM jenis premium sebesar Rp 500/liter akan memicu inflasi hingga 1%. Namun, jika dilakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh pemerintah maka inflasi yang terjadi di bawah 1%.

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemerintah sudah waktunya untuk mengalihkan subsidi BBM ke pembangunan infrastruktur dengan terpaksa menaikkan harga BBM bersubsidi. Saat yang tepat untuk menaikkan harga BBM adalah seminggu sebelum masuknya bulan Ramadan. Karena Semakin besar subsidi BBM maka anggaran belanja modal untuk infrastruktur akan habis tergerus.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM telah mengumumkan harga BBM subsidi yaitu premium dan solar masih Rp 4.500 per liter. Pemerintah belum menaikkan harga BBM subsidi karena resiko inflasi akan melonjak.

Deputi Menko Perekonomian Erlangga Mantik mengatakan, kebijakan kenaikan harga BBM untuk menekan anggaran subsidi yang bisa dialihkan ke sektor produktif. "Sekarang sedang dibahas ah mengenai kebijakan dalam rangka kenaikan harga BBM karena ini akan mempengaruhi subsidi. Dan besaran subsidi ini (Rp 120,7 triliun) akan membebani anggaran," kata Erlangga.

Erlangga mengatakan secara umum inflasi sampai akhir tahun diperkirakan sesuai jalur. "Kita tinggal tunggu Hari Raya ini," katanya.(ebn/bmo)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2