Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Pemerintah Segera Ajukan RUU JPSK
Wednesday 12 Oct 2011 01:07:20
 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah siap mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) kepada DPR, sehingga diharapkan Indonesia dapat segera memiliki panduan dalam menghadapi kemungkinan adanya krisis keuangan.

"Untuk antisipasi krisis, kita punya protokol krisis manajemen. Ada pertukaran informasi antar sektor moneter dengan pemerintah (fiskal). Kita menyiapkan policy respon, tapi memang kita memerlukan UU JPSK, sekarang kita persiapkan," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (11/10).

Hatta memastikan pemerintah menyiapkan segala antisipasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini dalam kondisi stabil dan UU JPSK termasuk menjadi salah satu elemen penting antisipasi tersebut.

"Itu menjadi bagian apa yang kita jaga. Kalau kita mau jaga motor pertumbuhan kita, ya ekspor kita jaga, daya beli masyarakat kita jaga, spending budget kita jaga, dan juga investasi kita jaga," ujarnya, seperti dikutp Antara.

Sementara itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, RUU JPSK akan segera diajukan kepada DPR paling lambat akhir Oktober 2011. "RUU JPSK itu kita harapkan sebelum akhir Oktober akan kita bawa masuk ke DPR," ujarnya.

Menkeu mengatakan, saat ini sedang dilakukan harmonisasi dalam penyusunan draf sebagai persiapan pembahasan RUU tersebut di DPR. "Kita akan masukkan karena dari sisi pemerintah sedang dalam rangka harmonisasi itu, salah satu UU yang wajib kita segera miliki adalah UU JPSK dan kita sudah menerima respons dari DPR bahwa DPR akan siap untuk membahas itu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan ada beberapa pasal-pasal dalam draf RUU tersebut yang memerlukan pandangan DPR terkait pengambilan keputusan dalam Komite Stabilisasi Sistem Keuangan. "Nanti kita diskusikan karena kita tahu ada pasal-pasal yang perlu kita dapat kesamaan pandangan dengan DPR. Mungkin DPR mengusulkan untuk tidak ada forum yang dipimpin oleh Menkeu dan Gubernur BI. Kita mengusulkan itu cukup di Menkeu dan Gubernur BI, tapi ini nantinya tentu akan ada forum," kata Menkeu.

Pemerintah berupaya mengajukan RUU JPSK sebagai protokol dalam menghadapi dampak potensi krisis ekonomi global yang suatu saat dapat berpengaruh kepada Indonesia. UU JPSK dirasakan mendesak dan makin dibutuhkan karena saat ini krisis finansial serta utang sedang melanda Amerika Serikat dan Eropa, dan belum menunjukkan tanda-tanda kondisi membaik. (mic/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2