Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Guru
Pemerintah Segera Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013 Rp 4 Triliun
Monday 31 Mar 2014 14:48:11
 

Ilustrasi. Guru-guru.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memastikan akan segera membayar tunjangan guru untuk guru swasta dan negeri pada 2010-2013, yang besarnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 4 triliun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013.

"Untuk PNS hari ini sedang dibahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Semoga segera selesai," kata Mendikbud di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis (27/3) lalu.

Dengan adanya PMK itu, lanjut Mendikbud, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.

Menurut Mendikbud, berdasarkan hasil audit BPKP, dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru.

"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari Rp 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada Rp 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelas Mendikbud.

Berdasarkan hasil audit BPK itu,lanjut Mendikbud, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. "Dan itu sudah kita alokasikan," ungkapnya.

Mendikbud menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014.

"Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar," tukas Menidkbud M. Nuh. (Humas Kemdikbud/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2