Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Lahan Puso
Pemerintah Siapkan Dana Kompensasi Rp 3,7 Juta / Ha Untuk Lahan Puso Karena Kekeringan
Friday 14 Sep 2012 14:30:45
 

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA (Foto: Ist)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi bagi para petani yang lahannya mengalami puso akibat kekeringan sebesar Rp 3,7 Juta / Hektare. Dari dana tersebut, Rp 2,6 Juta untuk biaya pengolahan lahan dan Rp. 1,1 juta untuk bantuan pupuk.

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA, saat melakukan kunjungan kerja ke Kebumen, Jawa Tengah, pekan lalu, menyebutkan lahan pertanian dikatakan mengalami puso jika 75 persen dari lahan tersebut gagal dipanen.

"Bagi petani yang lahannya terkena puso (rusak berat) akan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah. Kondisi puso ini, bila 75 persen lahannya memang gagal panen”, katanya.

Dijelaskan Mentan, kompensasi tersebut akan diberikan langsung ke rekening kelompok tani setelah ada usulan dari Bupati dan diverifikasi oleh Pemerintah provinsi. "Asal ada laporan, bantuan akan diberikan, tidak ada potongan sedikitpun", jelasnya.

Menurut Menteri Pertanian, dana kompensasi bagi lahan pertanian yang mengalami puso diambil dari dana kontingensi. Untuk tahun ini, Kementerian Pertanian telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 199 miliar untuk mengganti lahan pertanian yang puso akibat kekeringan di musim kemarau tahun ini.

"Tahun ini, dana yang kita anggarkan untuk pergantian puso itu Rp199 miliar. Itu untuk sekitar 60 sampai 70 ribuan hektare," katanya.

Selain memberikan dana kompensasi, menurut Suswono, Pemerintah juga melakukan beberapa upaya mengatasi terganggunya produksi pangan dalam negeri akibat kekringan dengan memanfaatkan pangan – pangan sumber karbohidrat selain beras seperti singkong, jagung dan sebagainya. Sehingga jika nanti harus mengkonsumsi makanan selain beras, maka tidak akan bermasalah.

Upaya lain yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang diharapkan mampu membantu mengurangi gangguan ketahanan pangan dalam lingkup rumah tangga.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2