Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Lahan Puso
Pemerintah Siapkan Dana Kompensasi Rp 3,7 Juta / Ha Untuk Lahan Puso Karena Kekeringan
Friday 14 Sep 2012 14:30:45
 

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA (Foto: Ist)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi bagi para petani yang lahannya mengalami puso akibat kekeringan sebesar Rp 3,7 Juta / Hektare. Dari dana tersebut, Rp 2,6 Juta untuk biaya pengolahan lahan dan Rp. 1,1 juta untuk bantuan pupuk.

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA, saat melakukan kunjungan kerja ke Kebumen, Jawa Tengah, pekan lalu, menyebutkan lahan pertanian dikatakan mengalami puso jika 75 persen dari lahan tersebut gagal dipanen.

"Bagi petani yang lahannya terkena puso (rusak berat) akan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah. Kondisi puso ini, bila 75 persen lahannya memang gagal panen”, katanya.

Dijelaskan Mentan, kompensasi tersebut akan diberikan langsung ke rekening kelompok tani setelah ada usulan dari Bupati dan diverifikasi oleh Pemerintah provinsi. "Asal ada laporan, bantuan akan diberikan, tidak ada potongan sedikitpun", jelasnya.

Menurut Menteri Pertanian, dana kompensasi bagi lahan pertanian yang mengalami puso diambil dari dana kontingensi. Untuk tahun ini, Kementerian Pertanian telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 199 miliar untuk mengganti lahan pertanian yang puso akibat kekeringan di musim kemarau tahun ini.

"Tahun ini, dana yang kita anggarkan untuk pergantian puso itu Rp199 miliar. Itu untuk sekitar 60 sampai 70 ribuan hektare," katanya.

Selain memberikan dana kompensasi, menurut Suswono, Pemerintah juga melakukan beberapa upaya mengatasi terganggunya produksi pangan dalam negeri akibat kekringan dengan memanfaatkan pangan – pangan sumber karbohidrat selain beras seperti singkong, jagung dan sebagainya. Sehingga jika nanti harus mengkonsumsi makanan selain beras, maka tidak akan bermasalah.

Upaya lain yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang diharapkan mampu membantu mengurangi gangguan ketahanan pangan dalam lingkup rumah tangga.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2