Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kenaikan Harga BBM
Pemerintah Sudah Kebelet Naikan Harga BBM
Wednesday 21 Mar 2012 18:53:07
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah meminta DPR secepatnya untuk mengesahkan draf RAPBN-P menjadi APBN-P 2012. Dalam salah satu pasalnya, termuat pasal tentang kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Saya mengetahui RAPBN-P 2012 sedang dibahas di DPR. Saya minta seluruh jajaran kabinet harus betul-betul mengikuti, harus betul-betul berkontribusi," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (21/3).

Atas dasar tersebut, SBY memerintahkan jajaran menteirnya untuk bersikap proaktif terhadap DPR untuk mendorong segera disahkannya RAPBN-P menjadi APBN-P. "Jika RAPBN-P ditandatangani oleh Presiden, berarti sudah menjadi produk pemerintah dan produk kabinet. Untuk itu, jangan apatis, jangan terserah, bagaimana outcome-nya. Berpartisipasilah dengan baik," imbau dia kepada menterinya.

Kepala Negara menyadari bahwa pembahasan RAPBN-P di DPR berlangsung alot. Hal ini pun dianggap wajar sebagai bagian dari proses demokrasi. Tapi SBY meminta para menteri untuk meyakinkan para anggota DPR bahwa kenaikan harga BBM subsidi sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.

"Pembahasan bisa saja alot, bisa juga juga keras. Tapi itu wajar dalam kehidupan demokrasi, negara lain pun sama. Tapi yang jelas, karena saudara (menteri) ikut menyusun, berarti harus pertahankan, mengapa harus ada angka-angka seperti itu," imbuh dia.

Ia pun berharap pada akhir bulan ini, RAPBN-P dapat disahkan DPR. Dengan begitu, pemerintah dapat segera menetapkan kebijakan menaikan harga BBM subsidi. "Sekali lagi, saya minta kabinet aktif, bukan hanya memantau saja. Tapi harus terus berkontribusi untuk APBN-P berjalan baik," tandasnya.

Sementara usai siding cabinet, Menakertrans Muhaimin Iskandar berani menjadi takkan ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Jaminan ini diberikan, setelah ia dan jajarannya melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan kamar dagang dan industri (Kadin).

"Setelah dilakukan pertemuan dan konsolidasi mereka menegaskan tidak akan melakukan PHK pascakenaikan harga BBM subsidi. Kalangan Aindo dan Kadin juga tidak keberatan dengan rencana kenaikan harga BBM. Tapi masalah kenaikan TDL (tarif dasar listrik-red), para pengusaha memang keberatan. Tapi rencana kenaikan harga BBM, mereka tidak masalah,” ujarnya.

Menakertrans hany meminta kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha, sebaiuknya diselesaikan melalui dialog secara bipartit dalam mencari solusi alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan terkait aksi unjuk rasa buruh, juga dimintanya dilakukan tertib dan tidak anarkis. “Boleh demo asal tidak anarkis,” tandasnya.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2