Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
2025-01-07 05:49:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengambil kebijakan penarikan utang lebih awal atau prefunding sebesar Rp 85,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan diambil untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Prefunding menurut Suminto merupakan langkah antisipatif untuk memastikan pembiayaan utang pemerintah pada 2025 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan minim risiko. "Karenanya kami melakukan berbagai measures, kami telah lakukan prefunding sebesar Rp 85,9 triliun yang itu akan mengurangi issuance di 2025," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Langkah pembiayaan lebih awal ini dilakukan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran 2025. Dengan melakukan ini, pemerintah bertujuan mengurangi ketergantungan pada penerbitan utang baru (issuance) pada 2025. Menurut dia, antisipasi awal dilakukan untuk menghadapi tantangan global sehingga biaya biaya yang harus dibayar oleh pemerintah atas dana yang diperoleh melalui utang atau cost of fund masih bisa ditoleransi.

Seperti diketahui APBN 2025 dirancang mengalami defisit 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 616,19 triliun. Untuk mengatasi selisih kekurangan kas negara, pemerintah akan menarik pembiayaan utang Rp 775,87 triliun. Suminto mengatakan angka tersebut terdiri dari penerbitan SBN sebesar Rp 642,5 triliun. "Sementara pinjaman Rp 133,31 triliun," ujarnya.

Selain itu, tahun ini ada beban utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun. Tingginya utang jatuh tempo ini disebabkan pembiayaan pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Undang-Undang APBN, kementerian keuangan memiliki fleksibilitas penggunaan instrumen utang, sehingga kata Suminto, antara SBN dan pinjaman dapat saling menggantikan.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga sudah sepakat melakukan penukaran utang atas SBN pembiayaan pandemi Covid-19 yang jatuh tempo di 2025 sebesar Rp 100 triliun. "Hal itu juga mengurangi issuance di primary market (penerbitan utang baru di pasar primer)," ujarnya.(msn/Tempo/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2