Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres
Pemerintah Terbitkan Aturan Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Thursday 27 Dec 2012 10:56:14
 

Ilustrasi, Pulau.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Desember 2012.

Dalam Perpres ini disebutkan, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Rehabilitasi dimaksud dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan.

“Rehabilitasi dilakukan terhadap terumbu karang, mangrove, lamun, estuari, laguna, teluk, delta, gumuk pasir, pantai, dan/atau popuasi ikan,” tegas Pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut.

Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat kawasan hutan, menurut Perpres ini, rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Adapun mengenai kriteria kerusakan, menurut Pasal 2 Ayat (2) Pepres ini, ditentukan berdasarkan: a. Kerusakan fisik, b. Kerusakan kimiawi, dan/atau c. Kerusakan hayati.

Kerusakan fisik meliputi penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem dan populasi, penurunan luasan ekosistem atau populasi, dan/atau pencemaran habitat.

Sedang kriterian kerusakan kimiawi meliputi: a. Penyimpangan derajat keasaman/pH, b. penurunan oksigen terlarut, c. Peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan dan peningkatan tital padatan tersuspensi. Sementara kerusakan hayati meliputi: a. Kerapatan rendah, b. Tututan rendah, c. Dominasi jenis tinggi atau keanekagaman yang redah.

Pepres ini juga menegaskan, bahwa rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan.

Pada setiap tahapan ada ketentuan kewajiban melakukan konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditentukan.

“Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah, Pemda, orang atau masyarakat,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 itu.

Adapun mengenai pembiayaan rehabilitasi, sesuai dengan Pasal 16 Pepres No. 121/2012 itu dapat bersumber dari APBN, APBD; dan/atau sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.(psd/es/skb/sya)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2