JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Desember 2012.
Dalam Perpres ini disebutkan, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Rehabilitasi dimaksud dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan.
“Rehabilitasi dilakukan terhadap terumbu karang, mangrove, lamun, estuari, laguna, teluk, delta, gumuk pasir, pantai, dan/atau popuasi ikan,” tegas Pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut.
Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat kawasan hutan, menurut Perpres ini, rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Adapun mengenai kriteria kerusakan, menurut Pasal 2 Ayat (2) Pepres ini, ditentukan berdasarkan: a. Kerusakan fisik, b. Kerusakan kimiawi, dan/atau c. Kerusakan hayati.
Kerusakan fisik meliputi penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem dan populasi, penurunan luasan ekosistem atau populasi, dan/atau pencemaran habitat.
Sedang kriterian kerusakan kimiawi meliputi: a. Penyimpangan derajat keasaman/pH, b. penurunan oksigen terlarut, c. Peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan dan peningkatan tital padatan tersuspensi. Sementara kerusakan hayati meliputi: a. Kerapatan rendah, b. Tututan rendah, c. Dominasi jenis tinggi atau keanekagaman yang redah.
Pepres ini juga menegaskan, bahwa rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan.
Pada setiap tahapan ada ketentuan kewajiban melakukan konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditentukan.
“Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah, Pemda, orang atau masyarakat,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 itu.
Adapun mengenai pembiayaan rehabilitasi, sesuai dengan Pasal 16 Pepres No. 121/2012 itu dapat bersumber dari APBN, APBD; dan/atau sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.(psd/es/skb/sya) |