Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BBM
Pemerintah Umumkan Harga BBM Pertalite Naik dari Rp 7.650 Menjadi Rp 10.000
2022-09-03 19:24:15
 

Situasi antrian pengisian BBM di sebuah SPBU.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter, naik Rp. 2.350 per liter atau ada kenaikan sebesar 30,7 %. Kenaikan harga BBM bersubsidi itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Arifin Tasrif menerangkan, harga BBM Pertalite tersebut mulai diberlakukan hari ini pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

"Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB," ujar Arifin Tasrif saat mengikuti konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan para Menteri terkait pengalihan subsidi BBM.

Selain BBM Pertalite, Arifin Tasrif juga umumkan kenaikan BBM jenis Pertamax dan Solar.

Berikut rincian lengkap kenaikan harga masing-masing jenis BBM, yakni

1. Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter.
2. Pertamax non subsidi dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter
3. Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Dia pun mengatakan, keputusan menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir pemerintah.

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian," kata Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2