JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter, naik Rp. 2.350 per liter atau ada kenaikan sebesar 30,7 %. Kenaikan harga BBM bersubsidi itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Arifin Tasrif menerangkan, harga BBM Pertalite tersebut mulai diberlakukan hari ini pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
"Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB," ujar Arifin Tasrif saat mengikuti konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan para Menteri terkait pengalihan subsidi BBM.
Selain BBM Pertalite, Arifin Tasrif juga umumkan kenaikan BBM jenis Pertamax dan Solar.
Berikut rincian lengkap kenaikan harga masing-masing jenis BBM, yakni
1. Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter.
2. Pertamax non subsidi dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500 per liter
3. Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Dia pun mengatakan, keputusan menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir pemerintah.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian," kata Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9).(bh/amp) |