Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Pemerkosa AS Divonis 1.000 Tahun Penjara
Friday 02 Aug 2013 18:38:14
 

Ariel Castro, tersangka dalam kasus pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Ariel Castro, penyekap dan pemerkosa tiga perempuan selama lebih dari 10 tahun divonis hukuman 1.000 tahun penjara. Pengadilan Cleveland, Amerika Serikat mencabut hak pembebasan bersyarat terdakwa.

Castro mengaku bersalah atas 937 dakwaan termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan penyerangan dalam kasus paling mengerikan di AS. Pria berusia 53 tahun itu sempat meminta maaf pada sidang yang berlangsung Kamis (1/8), tapi ia berdalih bahwa sebagian besar hubungan dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Orang-orang ini mencoba untuk menggambarkan saya sebagai penjahat berat. Tapi saya tidak seperti itu. Saya sakit," katanya.

Para wanita yang menjadi korban menghilang secara terpisah antara tahun 2002 dan 2004 ketika mereka masih berusia 14, 16 dan 20 tahun. Mereka dapat meloloskan diri pada 6 Mei lalu ketika salah satu dari mereka, Amanda Berry, mendobrak bagian dari pintu rumah Castro dan berteriak minta tolong kepada tetangga.

Castro mengakui perbuatannya memang salah, tapi dia berdalih bukan orang yang kejam. Dia bahkan sempat menghamili salah satu korbannya. Pada sidang sebelumnya, Castro malah mengaku sangat rindu kepada putrinya, tetapi hakim menolak permintaan untuk menemuinya. Dengan tegas, Hakim Michael Russo menolak pembelaan Castro bahwa wanita menjalani hidup bahagia dengan dia.

"Saya tidak yakin ada orang di Amerika yang akan setuju dengan Anda," katanya, seperti Dilansir dari AFP.

Agen FBI Andrew Burke mengatakan Castro telah mengubah rumahnya menjadi sebuah penjara dengan menciptakan sistem alarm darurat. Di selalu merantai korbannya di dalam kamar tidur sebelum pergi.

"Kau merenggut 11 tahun hidup saya begitu saja, dan saya telah mendapatkannya kembali. Saya menghabiskan 11 tahun di neraka. Sekarang neraka Anda baru saja dimulai. Saya akan mengatasi semua ini terjadi, tapi Anda akan menghadapi neraka selamanya," kecam Michelle Knight, salah seorang korban.(afp/u-5/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2