JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, KTP elektronik sudah dapat digunakan basis pemilu 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, e-KTP akan menjadi basis yang penting untuk pemerintahan.
"Karena tidak boleh satu orangpun rakyat kita yang hilang haknya, karena tujuan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (23/4).
Menurut Gamawan, e-KTP bisa menjadi basis pemerintahan untuk memastikan asumsi-asumsi tidak salah. Misalnya asumsi income perkapita, asumsi kesehatan, asumsi pertumbuhan, dan kejahatan.
"Sekarang potensi pemilih yang 189 juta, yang menjadi persoalan adalah kepemilikan NIK ganda dan sedang dibersihkan melalui e-KTP," paparnya.
Dia menambahkan, konsep e-KTP boleh diuji dengan data manapun, karena sudah merekam by name, by addres perkelurahan semua penduduk.
"Jadi tidak akan ada e-KTP ganda. Alat penyaring kita ada dua, yang pertama kartu keluraga yang berbasis NIK, yang memiliki mobilitas tinggi mereka tinggal pilih domisili di mana KK-nya, hasil penyisiran mendagri ada hampir tujuh juta ganda,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/rby) |