Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
e-KTP
Pemilu 2014 Gunakan e-KTP
Tuesday 23 Apr 2013 20:17:26
 

Contoh E-KTP.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, KTP elektronik sudah dapat digunakan basis pemilu 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, e-KTP akan menjadi basis yang penting untuk pemerintahan.

"Karena tidak boleh satu orangpun rakyat kita yang hilang haknya, karena tujuan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (23/4).

Menurut Gamawan, e-KTP bisa menjadi basis pemerintahan untuk memastikan asumsi-asumsi tidak salah. Misalnya asumsi income perkapita, asumsi kesehatan, asumsi pertumbuhan, dan kejahatan.

"Sekarang potensi pemilih yang 189 juta, yang menjadi persoalan adalah kepemilikan NIK ganda dan sedang dibersihkan melalui e-KTP," paparnya.

Dia menambahkan, konsep e-KTP boleh diuji dengan data manapun, karena sudah merekam by name, by addres perkelurahan semua penduduk.

"Jadi tidak akan ada e-KTP ganda. Alat penyaring kita ada dua, yang pertama kartu keluraga yang berbasis NIK, yang memiliki mobilitas tinggi mereka tinggal pilih domisili di mana KK-nya, hasil penyisiran mendagri ada hampir tujuh juta ganda,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2