Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
e-KTP
Pemilu 2014 Gunakan e-KTP
Tuesday 23 Apr 2013 20:17:26
 

Contoh E-KTP.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, KTP elektronik sudah dapat digunakan basis pemilu 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, e-KTP akan menjadi basis yang penting untuk pemerintahan.

"Karena tidak boleh satu orangpun rakyat kita yang hilang haknya, karena tujuan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (23/4).

Menurut Gamawan, e-KTP bisa menjadi basis pemerintahan untuk memastikan asumsi-asumsi tidak salah. Misalnya asumsi income perkapita, asumsi kesehatan, asumsi pertumbuhan, dan kejahatan.

"Sekarang potensi pemilih yang 189 juta, yang menjadi persoalan adalah kepemilikan NIK ganda dan sedang dibersihkan melalui e-KTP," paparnya.

Dia menambahkan, konsep e-KTP boleh diuji dengan data manapun, karena sudah merekam by name, by addres perkelurahan semua penduduk.

"Jadi tidak akan ada e-KTP ganda. Alat penyaring kita ada dua, yang pertama kartu keluraga yang berbasis NIK, yang memiliki mobilitas tinggi mereka tinggal pilih domisili di mana KK-nya, hasil penyisiran mendagri ada hampir tujuh juta ganda,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2