Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
2022-02-24 19:58:06
 

Penyerahan 39 sertifikat yang diterima Sekda Kupang Foto: Istimewa)
 
KUPANG, Berita HUKUM - Luar biasa, karena diakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, telah melakukan ibadah nyata. Lantas diapun mendapat apresiasi dari Sekda Pemkot Kupang

Pasalnya, sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa Provinsi NNT Dr Yulianto telah mendapatkan SK dari pimpinannya Jaksa Agung Burhanuddin. Namun sebelum pindah menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, dia telah berhasil melakukan hal yang cukup bermakna untuk kepentingan umat, khususnya masyarakat NTT.

Berkat dedikasinya yang tinggi inilah Dr Yulanto dengan ikhlas menyerahkan 39 sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan sebidang tanah seluas 2, 4 Ha ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Penyerahan sertifikat ini lansung diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay, yang mewaklii Walikota Kupang

Dalam penyerahan yang berlangsung pada Kamis 24 Februari 2022i di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejatu NTT, M. Ilham Samuda, S. H, M. H, dan Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H dan beberapa pejabat lainnya pada lingkup Pemkot Kupang.

Dalam sambutannya Kajati NTT, Dr. Yulianto berharap agar tanah seluas 2, 4 Ha ini, digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang.

“Saya minta kepada Pemerintah Kota Kupang khususnya kepada Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore agar menggunakan tanah seluas 2, 4 Ha sesuai dengan kebutuhannya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang,” ujarnya.

Sedangkan terkait klaim dari salah satu keluarga yang menyatakan bahwa itu merupakan tanah mereka, menurut Yulianto hal itu tidak menjadi masalah, karena kasus tersebut telah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap. Karena dalam amar putusannya, menyatakan tanah seluas 2, 4 Ha dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.

Apresiasi

Berdasarkan hal itu Sekda Kota Kupang Fahrensy Funay mengapresiasi Yulianto, dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah berhasil menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya tanah seluas 2, 4 Ha itu akan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat Kota Kupang, sesuai amanah Kajati.

“Kami selaku Pemerintah Kota Kupang khususnya seluruh warga Kota Kupang mengucapkan limpah terima kasih kepada Kajati NTT yang telah memberikan yang terbaik baik bagi Pemkot Kupang dan masyarakat Kota Kupang dan kami akan pergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tandas Sekda.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2