JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) kabupaten Tulungagung, tahun 2013, Kamis (21/2).
Pemohon terdaftar dengan registrasi No.13/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Bambang Adhyaksa Utomo dan Anna Luthfie (pasangan calon No. 4).
Dalam pokok permohonannya, pemohon menuliskan bahwa pelaksanaan Pemilukada kabupaten Tulungagung telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif di seluruh wilayah. Pasalnya, pencoblosan dilaksanakan saat masih ada gugatan Tata Usaha Negara terhadap SK KPU nomor 60/Kpts/KPU-Kab/014-329939/2012, tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.
Termohon merahasiakan hal tersebut kepada Pemohon, pelaksanaan pemungutan suara pada saat SK KPU sedang digugat di pengadilan, merupakan tindakan termohon yang tidak menghormati proses hukum yang terjadi.
Pemohon menganggap penetapan pasangan nomor urut 1 sebagai peserta Pemilukada kabupaten Tulungagung tahun 2013 merupakan penetapan pasangan calon yang cacat hukum dan penuh rekayasa, karena adanya rekayasa dukungan partai mengusung, yakni dukungan dari partai demokrasi pembaruan.
Selain itu adanya praktek politik uang di seluruh kecamatan di kabupaten Tulungagung untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 secara sistimatis dan meluas yang dilakukan oleh Botoh (petaruh judi).
Ditambahkan lagi bahwa adanya dukungan dari Bupati yang masih menjabat dalam memobilisasi dukungan kepada pasangan nomor urut 1, dibuktikan dengan hadirnya Bupati Tulungagung Heru Thahjono dalam deklarasi pasangan nomor urut 1.
Pemohon mengaku menerima berbagai teror dalam melaksanakan Pemilukada, diantaranya dipecahkannya jendela kediaman pemohon di jalan Basuki Rahmat Gg.III No.3 dan kaca mobil calon wakil bupati H Anna Luthfie oleh orang tak dikenal.
Dalam petitumnya pemohon meminta MK untuk menyatakan batal, meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo.(bhc/mdb) |