JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon Perkara No. 2/PUU-XI/2013 yang mengajukan Pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5)] memperbaiki permohonannya, Senin (4/2).
Pada sidang pendahuluan, Pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri mengajukan pengujian terhadap UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD karena tidak memiliki Dapil Khusus di luar negeri. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena setiap pelaksanaan Pemilu hak suara yang dimiliki mereka selalu dimasukkan sebagai perolehan suara Dapil Jakarta II.
“Lahirnya pasal dan frasa dalam UU a quo yang tidak mencantumkan adanya Dapil Luar Negeri telah menyebabkan kerugian atau paling tidak menimbulkan potensi kerugian konstitusional Para Pemohon, karena tidak secara khusus terwakili kepentingannya sebagai WNI yang berdomisili di luar negeri dalam keterwakilan di DPR RI,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ibnu Setyo Hastomo pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (21/1) lalu.
Permohonan Pemohon tersebut kemudian diperbaiki pada hari ini. “Kami sudah memperbaiki permohonan kami sesuai saran panel hakim pada sidang yang lalu,” ujar kuasa hukum pemohon, Wahyudi Djafar di depan panel hakim yang diketuai M. Akil Mochtar.
Wahyudi menyampaikan, pihaknya sudah memperbaiki legal standing Pemohon dan argumentasi permohonan dengan batu uji yang lebih detail. “Kami menambahkan beberapa hal yang secara konkrit yang dialami Para Pemohon. Kepentingan-kepentingan Pemohon seperti yang diatur pada Pasal 28 H ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945 tidak bisa secara terus menerus dan sistematis diperjuangkan oleh anggota legislatif di DPR karena ketiadaan Dapil luar negeri,” jelas Wahyudi.
Dengan adanya Dapil di luar negeri, Para Pemohon berharap kepentingannya dipikirkan secara serius oleh negara melalui anggota DPR.
Sedangkan untuk argumentasi permohonan dan batu uji, Para Pemohon seperti yang disampaikan Wahyudi menyampaikan bahwa batu uji yang digunakan, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2). “Kami gunakan batu uji sesuai saran Panel Hakim,” terang Wahyudi.
Selain itu, Para Pemohon mengatakan bahwa UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Para Pekerja Migran dan Keluarganya mewajibkan para pekerja migran dan keluarganya memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya. Hak untuk berpartisipasi itu terwujud dalam bentuk hak untuk memilih dan dipilih pada Pemilu di negara asalnya sesuai dengan ketentuan hukum negaranya. “Negara-negara wajib memfasilitasi pelaksanaan hak-hak ini. Artinya para pekerja migran selain difasilitasi hak pilihnya, dia juga berhak untuk dipilih menjadi wakil di parlemen nasional,” tukas Wahyudi.(yna/mk/bhc/opn) |