Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Pemprov Gorontalo Tidak Bedakan Sekolah Umum dan Pesantren
Wednesday 26 Jun 2013 21:33:14
 

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof, Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS, saat memberikan materi pada Sarasehan Pospenas VI, Rabu (26/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Pemprov tidak membedakan antara sekolah umum dengan pondok pesantren, karena keduanya diberikan alokasi anggaran yang sama baik, yaitu melalui program Pendidikan untuk Rakyat (Prodira) maupun bantuan biaya operasional sekolah," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof Dr Ir Winarni Monoarfa, MS, saat memberikan materi pada Sarasehan Pospenas VI yang digelar di Hotel Maqna, Rabu (26/6).

Winarni mengatakan, Gubernur sejak awal menegaskan tidak boleh dan tidak akan pernah membedakan sekolah umum dan pondok pesantren. Program Podira yang dijalankan setahun lebih ini juga mengakomodir kebutuhan pondok pesantren sebagai wujud komitmen pengembangan SDM daerah, yakni juga memberikan program beasiswa bagi para guru Madrasah dan pesantren untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2 dan S3. Meski diakui program tersebut masih sangat terbatas.

Melihat potensi pondok pesantren yang saat besar, Winarni berharap, kedepan pengelolaan pondok pesantren diarahkan kepada pegembangan potensi daerah, selain pendidikan islam sebagai basis utama. “Pesantren sebaiknya mengikuti pola pengeloaan sekolah seperti SMK, yang saat ini sudah mengembangkan SMK Pertanian dan potensi lain. Di Gorontalo kita punya potensi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Mudah-mudahan pesantren kita mulai mengembangkan potensi itu misalnya sebagai basis pesantren perkebunan selain tentunya mengedepankan pendidikan islam,” tuturnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2