Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Pemprov Gorontalo Tidak Bedakan Sekolah Umum dan Pesantren
Wednesday 26 Jun 2013 21:33:14
 

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof, Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS, saat memberikan materi pada Sarasehan Pospenas VI, Rabu (26/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Pemprov tidak membedakan antara sekolah umum dengan pondok pesantren, karena keduanya diberikan alokasi anggaran yang sama baik, yaitu melalui program Pendidikan untuk Rakyat (Prodira) maupun bantuan biaya operasional sekolah," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof Dr Ir Winarni Monoarfa, MS, saat memberikan materi pada Sarasehan Pospenas VI yang digelar di Hotel Maqna, Rabu (26/6).

Winarni mengatakan, Gubernur sejak awal menegaskan tidak boleh dan tidak akan pernah membedakan sekolah umum dan pondok pesantren. Program Podira yang dijalankan setahun lebih ini juga mengakomodir kebutuhan pondok pesantren sebagai wujud komitmen pengembangan SDM daerah, yakni juga memberikan program beasiswa bagi para guru Madrasah dan pesantren untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2 dan S3. Meski diakui program tersebut masih sangat terbatas.

Melihat potensi pondok pesantren yang saat besar, Winarni berharap, kedepan pengelolaan pondok pesantren diarahkan kepada pegembangan potensi daerah, selain pendidikan islam sebagai basis utama. “Pesantren sebaiknya mengikuti pola pengeloaan sekolah seperti SMK, yang saat ini sudah mengembangkan SMK Pertanian dan potensi lain. Di Gorontalo kita punya potensi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Mudah-mudahan pesantren kita mulai mengembangkan potensi itu misalnya sebagai basis pesantren perkebunan selain tentunya mengedepankan pendidikan islam,” tuturnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2