Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UMP
Penangguhan UMP: Pengusaha Dituding Berlindung Dibalik Surat Edaran Menakertrans
Wednesday 26 Dec 2012 08:59:02
 

Ilustrasi, demo tolak upah murah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalangan pekerja/buruh menilai penangguhan untuk membayar upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota merupakan trik para pengusaha sebagai bentuk perlawanan terhadap penentuan standar upah.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukakan, permohonan penangguhan itu juga dikarenakan terbitnya Surat Edaran No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 dari Kemenakertrans yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.

“Setiap kali pekerja/buruh mengajukan kenaikan upah minimum, maka pengusaha akan melakukan penangguhan penerapan ketentuan itu,” ujarnya hari ini, Rabu (26/12).

Bahkan, lanjutnya, seringkali saat dituntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka jawaban pengusaha akan ada pemutusan hubungan kerja karena tidak mampu menaikkan standar upah.

Timboel menilai surat edaran yang terbit 17 Desember 2012 itu juga menjadi pendorong Pemerintah daerah dalam melonggarkan proses penangguhan UMP 2013.

“Surat edaran itu merupakan ancaman bagi kesejahteraan buruh dan memicu perlawanan pekerja/buruh lagi dengan berdemonstrasi,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Rabu (26/12).

Untuk itu, pekerja/buruh mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk segera mencabut surat edaran itu dan juga mengimbau kepada pemerintah daerah tidak terpengaruh dengan adanya surat tersebut.

Menurut catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak 3-13 Desember 2012 terdapat 1.312 perusahaan yang mempekerjakan 975.328 orang pekerja di 14 provinsi mengajukan penangguhan pembayaran UMP 2013.

“Pihak pemda dan dinas tenaga kerja di daerah harus obyektif dan lebih teliti dalam mengkaji syarat-syarat yang diajukan oleh pengusaha dalam permohonan penangguhan pembayaran UMP tahun depan,” tegas Timboel.(yus/bsn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2