JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kedua perkara Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda Eksepsi. Eksepsi ini diajukan oleh tim penasihat hukumnya, karena mereka menilai ada kesalahan terhadap "materi pokok" surat dakwaan terkait penulisan nama terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nah, dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra tersebut, terdiri dari Soesilo Aribowo, Purwaning M Yanuar, dan Krisna Murti. Menurut eksepsinya, mereka menilai bahwa penulisan nama terhadap kliennya, didalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tersebut salah.
Oleh karena itu, dengan tegas para penasehat hukum tersebut meminta kepada mejelis hakim agar membebaskan Djoko Tjandra demi hukum. Karena surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur,
"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap terkait dengan identitas terdakwa. Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, dan tidak teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Pada bagian satu, identitas terdakwa, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma di bagian ketiga," ujarnya di persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/10).
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan dalam dakwaan primair, JPU juga melakukan kesalahan lainnya. Berarti ada dua kali kesalah yang dilakukannya dalam hal penulisan nama tersebut. Yang mana kesalahan JPU itu, dalam penulisan ejaan Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma. Padahal nama asli kliennya ialah Joko Soegiarto Tjandra.
"Bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ungkapnya.
Selain itu, Soesilo juga keberatan dengan pengguaan bin dalam nama kliennya. Karena Joko Tjandra beragama Katolik. "Beragama Katolik sehingga tidak pernah mengenal nama Bin" jelasnya.
Dengan demikian kata Soesilo, dakwaan JPU error in persona, karena surat dakwaan tersebut tidak cermat. "Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau absolut nietig," pungkasnya.(bh/ams) |