Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
2020-10-22 14:28:43
 

Djoko Sugiarto Tjandra (Foto : Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kedua perkara Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda Eksepsi. Eksepsi ini diajukan oleh tim penasihat hukumnya, karena mereka menilai ada kesalahan terhadap "materi pokok" surat dakwaan terkait penulisan nama terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nah, dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra tersebut, terdiri dari Soesilo Aribowo, Purwaning M Yanuar, dan Krisna Murti. Menurut eksepsinya, mereka menilai bahwa penulisan nama terhadap kliennya, didalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tersebut salah.

Oleh karena itu, dengan tegas para penasehat hukum tersebut meminta kepada mejelis hakim agar membebaskan Djoko Tjandra demi hukum. Karena surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur,

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap terkait dengan identitas terdakwa. Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, dan tidak teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Pada bagian satu, identitas terdakwa, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma di bagian ketiga," ujarnya di persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/10).

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan dalam dakwaan primair, JPU juga melakukan kesalahan lainnya. Berarti ada dua kali kesalah yang dilakukannya dalam hal penulisan nama tersebut. Yang mana kesalahan JPU itu, dalam penulisan ejaan Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma. Padahal nama asli kliennya ialah Joko Soegiarto Tjandra.

"Bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ungkapnya.

Selain itu, Soesilo juga keberatan dengan pengguaan bin dalam nama kliennya. Karena Joko Tjandra beragama Katolik. "Beragama Katolik sehingga tidak pernah mengenal nama Bin" jelasnya.

Dengan demikian kata Soesilo, dakwaan JPU error in persona, karena surat dakwaan tersebut tidak cermat. "Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau absolut nietig," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2