Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencabulan
Pencabul Anak Kandung di Tanjungpiayu Divonis 15 Tahun Penjara
Friday 07 Feb 2014 18:51:06
 

Pengadilan Negeri Batam.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sardi bin Sunarjo karena telah menyetubuhi putri kandungnya berinisial M. Pria berusia 40 tahun ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun ke depan.

Dalam amar putusan, pimpinan sidang Merrywati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana, lelaki bertubuh kurus itu tega mencabuli putri kandungnya sejak usia 11 tahun hingga 17 tahun. Perbuatan terdakwa kepada darah dagingnya itu juga membuat sang anak hamil.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan tak ada,” kata Merry, kemarin di ruang sidang PN Batam.

Menurut dia, perbuatan bapak cabul itu sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.

“Karena sudah melakukan berbagai pertimbangan. Maka menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa. Dan membebani terdakwa agar membayar biaya perkara,” ujar Merry, sebagaimana dikutip dari batampos.co.id.

Sardi yang mendengar putusan majelis hakim hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Dia terlihat pasrah menerima hukuman itu, karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim agar menghukum terdakwa 15 tahun penjara.

“Atas putusan ini, terdakwa berhak menyatakan terima ataupun banding. Namun hukuman itu sudah sangat pantas untuk saudara, karena telah mencabuli putri sendiri,” terang Merry kepada terdakwa.

Diketahui, kejadian pencabulan itu terungkap pada bulan September 2013 lalu di Perumahan Cipta Lestari Piayu. Masyarakat curiga terjadi pencabulan karena melihat kondisi tubuh M semakin membesar. Setelah dicari tahu, ternyata pelaku yang mencabuli M adalah ayah kandung sendiri yang tak lain, Sardi.(she/btp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2