BATAM, Berita HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sardi bin Sunarjo karena telah menyetubuhi putri kandungnya berinisial M. Pria berusia 40 tahun ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun ke depan.
Dalam amar putusan, pimpinan sidang Merrywati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana, lelaki bertubuh kurus itu tega mencabuli putri kandungnya sejak usia 11 tahun hingga 17 tahun. Perbuatan terdakwa kepada darah dagingnya itu juga membuat sang anak hamil.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan tak ada,” kata Merry, kemarin di ruang sidang PN Batam.
Menurut dia, perbuatan bapak cabul itu sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.
“Karena sudah melakukan berbagai pertimbangan. Maka menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa. Dan membebani terdakwa agar membayar biaya perkara,” ujar Merry, sebagaimana dikutip dari batampos.co.id.
Sardi yang mendengar putusan majelis hakim hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Dia terlihat pasrah menerima hukuman itu, karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim agar menghukum terdakwa 15 tahun penjara.
“Atas putusan ini, terdakwa berhak menyatakan terima ataupun banding. Namun hukuman itu sudah sangat pantas untuk saudara, karena telah mencabuli putri sendiri,” terang Merry kepada terdakwa.
Diketahui, kejadian pencabulan itu terungkap pada bulan September 2013 lalu di Perumahan Cipta Lestari Piayu. Masyarakat curiga terjadi pencabulan karena melihat kondisi tubuh M semakin membesar. Setelah dicari tahu, ternyata pelaku yang mencabuli M adalah ayah kandung sendiri yang tak lain, Sardi.(she/btp/bhc/rby) |