JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III, Taufiqulhadi menilai pencantuman Pancasila dalam RUU KUHP menjadi sebuah bentuk perlindungan terhadap ideologi bangsa yang sudah teruji kesaktiannya. Hal tersebut diungkapkannya dalam RDP (Rapat dengar pendapat) Panja RUU KUHP Komisi III dengan sejumlah ahli hokum dan pakar politik di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta, Rabu (5/10).
"KUHP disusun jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan saat ini ketika ada kesempatan untuk merubah KUHP, maka sebagai negara yang merdeka dengan ideologi Pancasila, tentu ini kesempatan kita untuk melindungi ideologi asli bangsa kita sendiri lewat pasal pelarangan penyebaran ajaran komunisme dan pelarangan penggantian ideology bangsa, Pancasila," jelas Taufiq.
Hal tersebut senada dengan penjelasan Budayawan yang juga peneliti pemikiran dan teori Karl Mark, Franz Magnis Suseno yang mengatakan bahwa meski Komunisme sudah lama hancur seiring dengan runtuhnya tembok berlin dan hancurnya Uni soviet, namun pengalaman buruk sejarah bangsa Indonesia dengan ajaran Komunisme yang memonopoli kekuasaan menjadi sebuah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu perlu diwaspadai.
Hal senada pun diungkapkan oleh Pakar Politik yang juga dosen Pascasarjana UGM, Saafroedin Bahar yang mengungkapkan mencantumkan Pancasila dalam Undang-undang dasar tidak mengurangi keislaman orang Islam. Pancasila juga tidak mengurangi kekatolikan orang Katolik, begitupun dengan yang lain. Sehingga sangat jelas Pancasila menjadi satu-satunya ideologi yang sangat tepat dengan karakteristik bangsa Indonesia yang beranekaragam. Oleh karena itu sudah selayaknyalah Pancasila dimasukan dalam sebuah pasal di Undang-Undang Dasar.
Sementara itu menurut Pakar Hukum, Todung Mulya Lubis pencantuman pasal 219 RUU KUHP yang tengah dibahas Panja KUHP Komisi III DPR RI ini tidak relevan. Ia tidak melihat ada sebab yang rasional karena komunisme sudah tidak ada, sehingga sudah tidak relevan pelarangan penyebaran paham itu melalui media sosial. Dikhawatirkan hal itu malah membatasi orang untuk nonton film atau diskusi.
"Tanpa pasal ini pun ajaran komunisme tidak bisa disebarkan. Sehingga pasal ini sudah tidak relevan untuk dicantumkan," ungkap Todung.
Pasal 219 ayat 1 dalam RUU KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hokum di muka umum dengan lisan, tulisan dan melalui media apaun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Ayu/DPR/bh/sya) |