Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TPPO
Pencatatan Data Kekerasan Secara Online, Tingkatkan SPM
Monday 14 Oct 2013 16:35:24
 

Nyimas Alia, SE, M.Ikom selaku Kepala Bidang pada Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Anak pada KPP PA bersama Ka Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesra Dra. Asri Banteng, M.Si.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pencatatan data kekerasan dengan menggunakan aplikasi data berbasis online saat ini, program tersebut sedang giat-giatnya dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP PA). "Upaya ini penting dilakukan guna mendapatakan data yang jelas dan akurat, dan di lakukan berjenjang mulai dari pusat, pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, hingga UPT/PPT," kata Nyimas Alia, SE, M.Ikom selaku Kepala Bidang pada Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak pada KPP PA, Kamis (10/10) lalu.

Dijelaskannya, ini terkait, Kementrian ditahun 2009 kemarin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban tindak pidana perdagangan orang (SPM TPPO). "Ini berguna untuk memberikan pelayanan dan penanganan terhadap korban kekerasan, selain perdagangan orang," ujarnya.

Sekertaris Daerah yang diwakili Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesra, Dra. Asri Banteng, M.Si, sangat berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memacu diri lagi untuk memberikan data yang rill dan akurat.

"Laporan yang masuk dari kabupaten kota, belum pada keseluruhan data. padahal data tersebut merupakan dasar dalam mengambil kebijakan atau tindakan yang akan dilakukan," tandas Asri.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2