Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Demokrasi
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
2023-01-09 13:21:29
 

Ilustrasi.(Foto: twitter @democrazymedia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Media sosial tidak akan pernah berhenti ciptakan hal baru, baik dari kebiasaan, tren, hingga sebutan-sebutan baru di kalangan masyarakat. Belakangan ini, istilah Buzzer Rp berkeliaran di berbagai platform untuk menebar informasi palsu politik.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhroh menilai bahwa fenomena ini menjadi wujud demokrasi yang tidak sehat dan memunculkan rasa tidak percaya dari berbagai pihak.

"Nilai-nilai yang kita bangun dengan cara seperti ini tidak memberikan pembelajaran positif dan tidak memiliki rasa tidak percaya," ucapnya dalam Special Dialogue Okezone, Senin (9/1).

Dia mengatakan bahwa sekarang ini sepertinya telah banyak pihak yang luput akan pentingnya demokrasi itu sendiri yang muncul dari rasa saling percaya.

Menurutnya, hal ini bukanlah termasuk budaya yang beradab. Padahal tujuan dari demokrasi sendiri adalah membangun peradaban yang dapat membangun rasa kepercayaan.

"Jika peradaban tersebut tidak bisa kita bangun, maka seolah-olah kita membangun demokrasi bak rumah pasir yang hilang ketika terhempas air," ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menilai bahwa fenomena buzzer rp ini bukan sebagai tanda kemunduran lagi, melainkan demokrasi yang mati suri. Banyaknya ruang publik yang membatasi kebebasan berpendapat ditambah adanya UU ITE yang membuat publik merasa takut.

"Semula yang hobinya saling membunuh karakter masing-masing dengan segala dendam kesumat yang ada akhirnya dibatasi dengan peraturan perundang-undangan. Secara tidak langsung kita telah memasung sistem demokrasi," tutupnya.(kha/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2