Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
UGM
Peneliti UGM: Biaya Eksplisit Korupsi Rp 168,19 Triliun
Sunday 28 Jul 2013 14:17:22
 

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto.(Foto: metrotvnews.com)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto, meneliti ribuan kasus korupsi di Indonesia yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, semakin besar jumlah korupsi maka nilai uang yang harus dikembalikan koruptor justru makin kecil.

Menurut Rimawan, nilai biaya eksplisit atau biaya terlihat korupsi sebesar Rp168,19 triliun sepanjang 2012. Namun, dari total nilai hukuman finansial atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09 triliun atau 8,9 persen.

Hasil yang ditemukan Rimawan tersebut mengungkapkan adanya selisih Rp153,1 triliun. Nominal itu pun masih perlu ditambah biaya eksplisit korupsi, biaya implisit korupsi, biaya antisipasi tindak korupsi, dan biaya akibat reaksi terhadap korupsi.

Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Rimawan juga mengungkapkan keanehan pada sistem yang ada. Rakyat seakan-akan mensubsidi nilai kerugian koruptor kepada negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12, yang menyebut bahwa korupsi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan nilai Rp5 juta sampai dengan nilai tidak terhingga, hanya akan diminta ganti mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Rimawan mengungkapkan pula pola proses hukum yang tidak lazim pada koruptor. Biasanya, akan ada pengurangan waktu hukuman dari tuntutan jaksa yang terjadi di tingkat Pengadilan Negeri. Lama hukuman akan naik tipis pada tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan penelitian Rimawan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukuman ringan dengan mudah dijatuhkan kepada koruptor. Sehingga mengusik rasa keadilan.(mtv/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2