Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
UGM
Peneliti UGM: Biaya Eksplisit Korupsi Rp 168,19 Triliun
Sunday 28 Jul 2013 14:17:22
 

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto.(Foto: metrotvnews.com)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto, meneliti ribuan kasus korupsi di Indonesia yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, semakin besar jumlah korupsi maka nilai uang yang harus dikembalikan koruptor justru makin kecil.

Menurut Rimawan, nilai biaya eksplisit atau biaya terlihat korupsi sebesar Rp168,19 triliun sepanjang 2012. Namun, dari total nilai hukuman finansial atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09 triliun atau 8,9 persen.

Hasil yang ditemukan Rimawan tersebut mengungkapkan adanya selisih Rp153,1 triliun. Nominal itu pun masih perlu ditambah biaya eksplisit korupsi, biaya implisit korupsi, biaya antisipasi tindak korupsi, dan biaya akibat reaksi terhadap korupsi.

Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Rimawan juga mengungkapkan keanehan pada sistem yang ada. Rakyat seakan-akan mensubsidi nilai kerugian koruptor kepada negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12, yang menyebut bahwa korupsi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan nilai Rp5 juta sampai dengan nilai tidak terhingga, hanya akan diminta ganti mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Rimawan mengungkapkan pula pola proses hukum yang tidak lazim pada koruptor. Biasanya, akan ada pengurangan waktu hukuman dari tuntutan jaksa yang terjadi di tingkat Pengadilan Negeri. Lama hukuman akan naik tipis pada tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan penelitian Rimawan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukuman ringan dengan mudah dijatuhkan kepada koruptor. Sehingga mengusik rasa keadilan.(mtv/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2