Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Mayat
Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
Saturday 10 May 2014 15:25:34
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penemuan tulang belulang manusia tanpa kepala (tengkorak) dan tanpa identitas di perairan dekat Gedung LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) tepatnya di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan. Mayat tersebut ditemukan oleh saksi Jamaludin (32), salah satu karyawan LIPI di Pulau Pari.

Saat ditemukan, jasad sudah dalam kondisi tanpa kepala dan tinggal tulang belulang, yang diperkirakan sudah tiga minggu usia mayat tersebut.

"Masih tersisa daging sedikit pada paha dan di dengkul, saat itu saksi Jamaludin sedang menyapu dan membersihkan pantai di samping gedung LIPI. Ia melihat sesosok mayat dalam posisi telungkup," ujar Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald saat dihubungi, Jumat (9/5).

Mayat tersebut pertama kali ditemukan pada, Jumat (9/5) sekitar pukul 14.30 WIB di sebelah barat Pulau Pari tersebut, tepatnya di Pantai LIPI sebelah selatan dan belum dipastikan apakah korban pembunuhan atau bukan masih menunggu hasil poresik dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Ciri-ciri mayat tanpa identitas tersebut adalah memakai celana panjang bahan warna warna coklat muda.

Saat ini, mayat tersebut sudah dibawa ke RSCM Jakarta Pusat, guna kepentingan otopsi. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami penemuan mayat tanpa identitas tersebut.(dbs/bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Penemuan Mayat
 
  Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
  Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
  Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
  Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
  Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2