JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Puluhan amplop yang diduga sebagai uang suap dari Sekda Pemkot Semarang, Jawa Tengah, AZ (Ahmad Zaenuri) yang diberikan kepada dua anggota DPRD Kota Semarang APS (Agung Purna Sarjono) dan M (Martono), ternyata hanya bernilai Rp 40 juta.
Meski relatif kecil, uang suap ini bukan hanya terkait pengesahan APBD tahun anggaran (TA) 2012, juga dimaksudkan untuk memulus kenaikan gaji dan penghasilan pegawai Pemkot Semarang. Kedua anggota DPRD itu juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang.
"Uang dalam 21 amplop itu diperkirakan senilai Rp 40 juta. Dugaan suap ini berkaitan dengan kenaikan gaji dan penghasilan pegawai pemkot," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Namun, lanjut dia, di dalam 21 amplop itu sudah bertuliskan nama-nama si calon penerima. Puluhan amplop ini ditemukan petugas KPK di dalam sebuah mobil dan sebuah ruangan anggota DPRD tersebut. Dalam tiap amplop itu, berisikan satu gepok uang tanpa diikat dengan pecahan Rp 100 ribu.
Tim penyidik masih memeriksa mereka. Sedangkan nama-nama yang tertera dalam amplop itu, penyidik belum memutuskan untuk memanggil serta memeriksa mereka. Tapi tunggu saja perkembangannya, imbuh Johan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dua anggota DPRD Kota Semarang, APS dan M itu, selain menduduki posisi ketua fraksi juga merangkap anggota badan anggaran (Banggar). Keduanya ditangkap petugas KPK di halaman kantor DPRD Kota Semarang, setelah mengikuti rapat Banggar mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
APS adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Komisi B DPRD. Sedangkan M adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang. APS pada April lalu juga terpilih sebagai Ketua DPC PAN Kota Semarang. (dbs/spr)
|