Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Materai
Penerimaan Negara dari Kenaikan Bea Meterai Rp 10.000 Tak Signifikan
2020-09-08 08:25:04
 

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindut saat menandatangani berkas acara pembahasan RUU Bea Meterai antara Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk segera disahkan melalui Paripurna. Beleid yang akan memberlakukan satu tarif materai menjadi Rp 10.000 tersebut diperkirakan dapat mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp 11 triliun, dengan potensi penerimaan dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun pada 2021 mendatang.

Jika disahkan, RUU Bea Meterai juga akan mulai memberlakukan satu tarif meterai yakni Rp 10.000 per lembar meterai mulai 1 Januari 2021. Selama ini bea materai memiliki dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Selain itu, batas nominal dokumen yang yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta.

Meski menambah pendapatan negara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Bea Meterai, masih menilai bahwa penambahan penerimaan pajak tersebut belum dirasa signifikan. Namun, draf rancangan yang berisikan 32 pasal dengan 6 klaster tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang sudah berumur 35 tahun tanpa adanya pembaharuan.

"Ini adalah pengenaan pajak, kita (Komisi XI) sepakat bahwa dari nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 naik ke Rp 10.000 dalam rentang 35 tahun adalah sesuatu yang wajar, tetapi dari sisi penerimaan sebenarnya tidak terlalu signifikan. Karena kalau menurut penghitungan Pemerintah hanya bertambah sekitar Rp 5,7 triliun, artinya dari sisi nilai tidak terlalu urgen hanya prinsip keadilan disini dari dua nilai menjadi satu nilai," kata Amir usai pengesahan RUU Bea Meterai pada Tingkat I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9) lalu.

Mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021, Amir menyadari jika tarif baru meterai diberlakukan pada situasi pandemi seperti sekarang ini, justru tidak akan berjalan efektif mengingat volume transaksi dunia usaha terus mengalami penurunan sejak pandemi 2020. "Jika sebelumnya traksaksi diatas satu juta yang dikenakan materai, mulai nanti nilainya naik menjadi transaksi 5 juta keatas baik melalui kertas maupun elektronik," imbuhnya.

Sanksi yang akan diatur dalam RUU tersebut juga tidak main-main. Politisi Fraksi PPP tersebut menguraikan bahwa sanksi tinggi yang diterapkan terkait dengan pemalsuan dan pemakaian berulang meterai, maka akan terancam kurungan pidana selama 7 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500 juta. Hal tersebut diatur semata-mata untuk mencegah terjadinya pemalsuan terhadap salah satu dokumen negara tersebut.

"Mengenai sanksi, memang ada beberapa pertimbangan ketika kita meyetujui pasal terkait dengan sanksi ini, karena seperti dengan cukai yang terkadang banyak pemalsuan, makanya kita berikan sanksi yang agak tinggi terkait dengan pemalsuan atau pemakaian ganda terhadap penggunaan meterai tersebut," jelas legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut.

Dalam aturan baru tersebut, nantinya Pemerintah juga akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi e-commerce atau toko online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengenaan terhadap transaksi online atau digital merupakan bentuk kesetaraan, dimana aturan meterai selama ini diberlakukan hanya pada dokumen kertas.

"Pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan tekonologi, ini merupakan satu langkah dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik, dengan begitu ini juga memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," pungkas Menkeu.

Terkait pembebanan tarif meterai kepada pihak industri, dalam hal ini pihak perbankan, dari yang sebelumnya dibebankan kepada nasabah, Amir menjelaskan bahwa pengenaan bea tetap dibebankan kepada pihak penerima transaksi. Menurutnya berdasarkan kesepakatan, pembebanan biaya yakni orang atau badan baik korporasi dan non koorporasi yang menerima hasil dari transaksi.

"Kalau transaksi perbankan pemungutnya tetap perbankan, terkait dengan pengenaannya tentu yang dibebankan kepada pihak yang bertransaksi. Jadi bisa saja transaksi yang dilakukan masyarakat kepada perbankan, kalau misalnya dia yang menerima ya berarti dia yang harus bayar tentu siapa yang menerima dia yang harus bayar," pungkasnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Materai
 
  DPR Sahkan RUU Bea Meterai, Tarif Jadi Rp 10.000
  Penerimaan Negara dari Kenaikan Bea Meterai Rp 10.000 Tak Signifikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2