Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Samarinda
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltim Masih Rendah
Wednesday 13 Aug 2014 17:52:18
 

Ilustrasi. Gedung pajak Balikpapan–Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur (Kanwil DJP Kaltim).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim) sampai dengan 11 Agustus 2014 dalam menghimpun penerimaan pajak negara baru mencapai Rp 8,393 Trilyun atau 44,70% dari target yang ditetapkan pusat sebesar Rp 18,778 Trilyun dengan pertumbuhan sebesar 4,76%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (2013) mencapar Rp 8,012 Triyun, maka jika dibanding tingkat pertumbuhan penerimaan secara nasional masih sangat rendah dari penerimaan secara nasional yang sudah mencapai 9,73%.

Dalam tahun 2014 target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.110.190.170.000.000,- dari jumlah tersebut Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara mendapat target sebesar Rp 18.778.602.575.000,- dari target tersebut dibagi lagi kepada 8 Kantor pelayanan Pajak (KPP), KPP Pratama Balikpapan Rp 1.626.449.815.000,- KPP Pratama Samarinda Rp 2.750.594.148.000,- KPP Pratama Tarakan Rp 637.690.200.000,- KPPPratama Bontang Rp 3. 294.503.482.000,- KPP Madiyah Balikpapan Rp 6.100.700.310.000,- KPP Pratama Panajam Rp 1.020.435.677.000,- KPP Pratama Tanjung Redep 973.785.475.000,- KPP Pratama Tenggarong Rp 2.374.443.765.000,-

Hal tersebut disampaikan Drs. Jumri, MM, Kepala Bidang Pembina Umum Humas Kanwil DJP Kaltim dalam melakukan pertemuan dengan awak media di Samarinda, Rabu (13/8).

Dikatakan ada beberapa sektor yang mendominasi penerimaan pajak di kanwil DJP Kaltim antara lain, kategori B atas pertambangan dan penggalian kontribusi 39.95% atau Rp 3.353.,61 Milyar. Kategori G atas Perdagangan besar dan eceran, dengan kontribusi sebesar 11.72% atau sebesar Rp 983,48 Milyar. Kategori F Kontruksi, memiliki kontribusi 8,67% atau sebesar Rp 728,01 Milyar. Kategori C atas Industri pengolahan, dengan kontribusi 6,98% atau senilai Rp 585,54 Milyar, serta kategori H atas transportasi dan pergudangan, dengan kontribusi 6,38% atau senilai Rp 535,81 Milyar, terang Jumri.

Rendahnya penerimaan perpajakan di Kaltim sehingga Kanwil DJP Kaltim merasa perlu meningkatkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, dengan menjalin kerjasama dengan Forum Komunikasi Kepala daerah yang di fasilitasi oleh Gubernur yang bersinergi dengan Pangdam VII Mulawarman, Polda Kaltim, Kajati Kaltim, Kanwil DJBC Kalbagtim dan Administrator Pelabuhan Balikpapan, dalam rangka meningkatkan kepedulian dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, jelas Jumri.

Dengan forum kerjasama tersebut diharapkan agar dari kelima sektor tersebut yang paling dominan adalah sektor pertambangan dan penggalian dengan total penerimaan sebesar Rp 3.353,61 Milyar. Para pemangku kepentingan terutama wajib pajak disektor pertambangan sangat diharapkan untuk meningkatkan kontribusi pembayaran pajaknya demi kelangsungan nasional, harap Jumri.

Disamping sektor pertambangan dan galian, yang paling utama juga menurut Kabid Humas DJP Kaltim, bahwa penerimaan pajak dari sektror kontruksi sampai saat ini menunjukan pertumbuhan yang sangat menurun (negatif) hanya 7,19%, ini yang sangat diharapkan sekali, tegas Jumri.

"Selain sektor pertambangan dan penggalian yang utama juga adalah sektor kontruksi yang hingga saat ini menunjukan pertumbuhan yang sangat rendah (minus) yang perlu mendapatkan perhatian serius dari wajib pajak," ujar Jumri.

"Dengan demikian Kanwil DJP juga melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hari ini kami sedang menunggu kedatangan untuk melakukan monitoring, kordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang ada di Samarinda dan Kukar," terang Jumri.

Untuk diketahui bahwa penerimaan pajak atas negara menurut pengelolaannya yaitu pajak pusat dan pajak daerah, pajak pusat dikelolah oleh Direktorat Jendral Pajak dan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, sebut Jumri.

Pajak pusat yang ditangani DJP adalah ada 4 antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan bangunan Perkebunan, Perhutanan dan pertambangan dan Pajak atas pemanfaatan dokumen tertentu (Pajak materai).

Sedang padak daerah ada yang ditagih oleh Pemerintah Provinsi dan ada yang di tagih oleh Pemerintah daerah, sepert Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan pajak rokok di tangani oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan yang ditangani pemerintah Kabupaten/Kota adalah, pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas tanah, Pajak restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan logam, pajak air tanah dan Pajak Sarang Burung Walet, pungkas Jumri.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2