BANTEN, Berita HUKUM - Ahmad Bawazir (27), terdakwa peneror Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui SMS (sort message service), dituntut delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/9). Warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, ini juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sidang yang dipimpin Soemartono ini mendapat perhatian pengunjung, terutama kerabat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan teror terhadap Atut, dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur setiap orang dan dengan sengaja terpenuhi. “Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan”, katanya.
Seperti diketahui, pada 28 Februari 2012 terdakwa mengirimkan SMS kepada Atut berisi ancam akan mengirimkan teluh bila gereja didirikan di Kabupaten Pandeglang. Hingga persidangan memasuki tuntutan, Atut tidak berhasil dihadirkan sebagai saksi korban.(kjs/bhc/rby)
|