Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
SMS
Peneror Gubernur Banten Dituntut Delapan Bulan Penjara
Tuesday 25 Sep 2012 21:55:51
 

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Ahmad Bawazir (27), terdakwa peneror Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui SMS (sort message service), dituntut delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/9). Warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, ini juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sidang yang dipimpin Soemartono ini mendapat perhatian pengunjung, terutama kerabat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan teror terhadap Atut, dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur setiap orang dan dengan sengaja terpenuhi. “Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan”, katanya.

Seperti diketahui, pada 28 Februari 2012 terdakwa mengirimkan SMS kepada Atut berisi ancam akan mengirimkan teluh bila gereja didirikan di Kabupaten Pandeglang. Hingga persidangan memasuki tuntutan, Atut tidak berhasil dihadirkan sebagai saksi korban.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2