JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat mengakui bahwa ada yang janggal dalam penetapan status dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anas, saat konferensi pers terkait pemunduran dirinya di kantor DPP Partai Demokrat, mengatakan penetapan status tersangka untuk dirinya seakan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, Susilo Bambang Yudhoyono, Dewan pembina partai ikut mendesak KPK.
Menurut Anas, Sabtu (23/2) mengatakan bahwa penetapan tersangka dirinya ini ada kaitannya dengan kongres Demokrat 2010 lalu. Dimana saat itu dirinya terpilih sebagai ketua umum. Ternyata, ada pihak-pihak internal partai yang tidak menginginkan Anas menjabat ketua umum. "Kalau mau ditarik agar jauh dari belakang (penetapan tersangka) ini terkait dengan kongres Partai Demokrat," katanya.
"Anas seperti bayi, kelahiran Anas tidak diharapkan di kongres," ujarnya. Dengan berjalannya waktu, Anas merasakan hal itu. Puncaknya, Anas merasa dan berpikir setelah melihat desakan dari orang nomor satu Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mendesak KPK agar memperjelas status Anas.
"Saya seakan mempunyai status hukum di KPK ketika ada semacam desakan, agar KPK segera memperjelas status saya. Kalau benar katakan benar, salah," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa minggu sebelum Anas ditetapkan tersangka, SBY mendesak KPK agar segera memperjelas status Anas. Bahkan, SBY berucap Anas diminta fokus pada permasalahan hukum, padahal saat itu Anas belum ditetapkan tersangka. "Ketika ada desakan itu saya berpikir, jangan-jangan... Saya menjadi yakin saya akan jadi tersangka setelah saya dipersilahkan untuk lebih fokus berkonsentrasi mengahadapi masalah hukum di KPK. Ketika saya dipersilahkan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukm, berati saya sudah divonis," terang Anas.
"Ketika ada desakan (dari SBY) itu saya berpikir, jangan-jangan... Apalagi saya tahu beberapa petinggi partai yakin betul pasti minggu ini anas jadi tersangka. Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan bocornya apa yang disebut sprindik, ini peristiwa yang pasti tidak bisa dipisahkan, itu utuh, sama-sekali utuh, sangat erat."
Menurut Anas, semua orang bisa mengartikan hal itu. Tidak butuh ahli untuk mengartikan makna dibalik kata-kata desakan tersebut. "Itulah fakta, rangkaian kejadian, dan tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu. Masyarakat umum pun mudah mencermati itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK juga menetapkan Anas tersangka kasus Hambalang, Jumat (22/2). KPK menyangka Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika sangkaan itu terbukti di pengadilan Tipikor, maka Anas terancam hukuman penjara seumur hidup.(bhc/din) |