Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BNI
Penetapan Kerugian Negara 117,5 M Perkara BNI Dinilai Cacat Hukum
Saturday 09 Mar 2013 09:31:16
 

Praktisi Hukum, Feri Antoni Surbakti, SH. M.H sebagai Dosen di beberapa Universitas.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Penetapan adanya sebuah kerugian negara yang di lakukan pihak BPKP hanya atas dasar keterangan BAP Penyidik, tanpa mengecek ulang kebenarannya kepada pihak-pihak terkait, dinilai cacat hukum.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Feri Antoni Surbakti, SH. M.H, yang selama ini mengikuti perkembangan persidangan perkara pengucuran kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan dengan dugaan kerugian negara senilai Rp.117,5 Milyar.

Bahkan untuk perkara ini, Feri menyatakan bahwa Auditor BPKP, Darwin Napitupulu yang dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Ahli juga selaku saksi fakta, pada hari Selasa (5/3) kemarin, telah memberikan kesaksian yang telah mencoreng muka Lembaga keuangan itu sendiri, karena menggunakan UU usang.

"Berkaitan dengan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara, ‎​yangg didasarkan pada hasil penyidik atau temuan jaksa atau hasil dari BAP Jaksa sbg penyidik, jelas cacat hukum. Justru apa yang dilakukan oleh pihak BPKP yang mendasarkan audit kerugian berdasar BAP penyidik, disini petugas BPKP tersebut telah mencoreng muka lembaga keuangan itu sendiri,"ujar Feri, Sabtu (9/3).

Feri menambahkan tidak profesionalnya akuntanbilitas dari pihak BPKP tersebut dihadapan semua pengunjung sidang terutama Majelis Hakim, telah menunjukan suatu fakta hukum dan kemungkinan ada terjadinya pelanggaran hukum .

"Karena bila seperti itu hasil pengauditan yang dilakukan oleh anggota BPKP tersebut, atas nama penegakan hukum jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Feri.

Feri yang sebelum perkara ini masuk keranah persidangan dari awal, telah memprediksi kalau perkara ini terlalu di paksakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi oleh pihak Kejaksaan, karena Ia yakin pihak Kejaksaan tidak akan mampu mengungkapnya di persidangan.

"Dari awal sudah saya sampaikan, bahwa perkara ini terlalu dipaksakan oleh pihak kejaksaan sebagai tindak pidana korupsi, padahal tindak pidana korupsinya sebagaimana dimaksudkan JPU sama sekali tidak terpenuhi," kata Feri.

Feri berani menyatakan hal ini dikarenakan Ia telah pernah menggeluti perkara hukum di bidang dugaan kejahatan perbankan.

Dimana menurutnya, persoalan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan Boy Hermansyah selaku Bos PT BDKL kepada BNI, secara prosedural tidak ada masalah karena pengambil alihan tanggung jawab kredit, dari satu pihak kepada pihak lain (take over), dalam konteks dunia perbankan tidak menyalahi sama sekali.

"Kalaupun ada permasalahan antara PT. Atakana dengan PT. BDKL, hal ini merupakan sengketa perdata dαή tidak ada kaitannya degan tindak pidana korupsi Чά‎​ηg didakwakan oleh JPU, bahkan sampai sekarang cicilan kredit tersebut masih tersebut di bayarkan," ujar pria berkacamata ini.

Untuk diketahui, proses panjang persidangan perkara kucuran kredit BNI 46 SKM Medan kepada Boy Hermansyah senilai Rp. 117,5 Milyar, membuat berbagai kalangan semakin penasaran untuk menguak tabir dibalik tuduhan adanya kerugian negara oleh BPKP.

Waktu berlalu, sidang demi sidang beragendakan keterangan para saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum di hadapan lima Majelis Hakim Tipikor Medan secara bertahap sedikit demi sedikit mulai menguak tabir tersebut.

Namun aneh, fakta di persidangan dari bibir 20 lebih Saksi yang dihadirkan, hampir seluruhnya mematahkan dakwaan Jaksa. Padahal biasanya dalam sebuah persidangan sebagaimana biasanya, Saksi dari Jaksa pastinya mendukung dakwaan Jaksa. Jawaban para saksi yang kerap muncul adalah tidak ada masalah, sesuai prosedur, wajar untuk di berikan dan sebuah hal biasa dalam pengucuran kredit.

Tabir semakin tersingkap manakala Auditor BPKP, Darwin Napitupulu yang hadir sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan, membuat kita tercengang atas hasil kesaksiannya. Bagaimana tidak, dalam kesaksiannya ternyata lembaga Pemerintah yang diberikan wewenang menentukan nasib hidup seseorang, ternyata menetapkan kerugian negara hanya berdasarkan BAP Penyidik dan menggunakan UU usang seperti beberapa Media mengabarkan sebelumnya.(bhc/and)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2