JAKARTA, Berita HUKUM - Tim pengacara Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM kecewa atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hotma Sitompul, salah satu pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), Djoko Susilo mengatakan bahwa seharusnya KPK bisa menegakkan hukum tanpa harus melanggar hukum. Hal itu diungkapkan Hotma Sitompul berkaitan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat kliennya. Untuk itu, pihaknya kini lebih memilih menunggu langkah yang akan diambil KPK.
Sampai saat in, katanya, pihak pengacara hukum masih menunggu langkah hukum KPK terkait pemblokiran rekening dan penyitaan harta kekayaan kliennya itu. "Begini, apapun tindakan KPK seharusnya sesuai dengan UU (Undang-Undang) yang berlaku, itu dulu. Dan kita tidak bisa berbuat apa-apa sepanjang itu tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya Hotma Sitompul, Selasa (5/2).
Namun ia tidak menerangkan secara jelas, apa saja yang telah dilanggar KPK. Tapi yang jelas, saat ini KPK selain menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka proyek berbiaya Rp 196,8 miliar itu, lembaga superbody ini juga menetapkan Djoko sebagai tersangka money laundry.
Seperti diketahui, harta kekayaan Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri pada tahun 2010 berada pada kisaran Rp 5,6 miliar. Bahkan mantan Gubernur Akpol ini masih memiliki harta tidak bergerak dan bergerak atau setara dengan giro.
Jika dihitung, harta yang tidak bergerak yang dimiliki Djoko berkisar Rp 4,6 miliar lebih. Harta itu meliputi, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Yogyakarta, di kawasan Laweyan, Solo, serta di Jalan Raya Lewinanggung, pinggiran Depok, Jawa Barat. Ia juga dikabarkan punya kendaraan 1 mobil Innova pada tahun 2005 seharga Rp 275 juta.
Selain itu, mantan Gubernur Akpol itu juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 500 juta. Nilainya terdiri dari logam mulia, batu mulia serta barang seni dan antik. Djoko juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 237 juta. "Kalau melakukan penyitaan kan harus ada surat penyitaan, harus ada izin dari Pengadilan, nah disitu lah kita bergerak," ujarnya.
Saat ini pihak kuasa hukum juga tengah menunggu langkah-langkah apa saya yang akan diambil KPK. Nah dari situlah nanti, pihak kuasa hukum Djoko akan mengambil tindakan. "Kalau misalnya rumah yang disita, kita cek nanti apakah betul rumah itu milik pak DS atau kerabatnya. Apakah sesuai dengan UU-nya. Karena paling enak kita bicara soal hukum terus. Kalau KPK-nya tidak bicara hukum, kami tidak ikut-ikutan," pungkas Hotma Sitompul.(bhc/din) |