Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pengadilan Banding Perberat Hukuman Kepala Penjara
Saturday 04 Feb 2012 01:13:48
 

Kaing Guek Eav alias Duch ditolak bandingnya, dan meningkatkan hukumannya menjadi seumur hidup (Foto: BBC.co.uk)
 
PNOMH PENH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan kejahatan perang Kamboja yang didukung PBB menolak banding kepala penjara Tuol Sleng di masa rezim Khmer Merah berkuasa. Bahkan, menambah hukumannya menjadi seumur hidup.

Sebagai kepala penjara, Duch dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 15.000 orang tahanan di penjara Tuol Sleng dalam kurun waktu 1975-1979. Semasa rezim Khmer Merah pimpinan Pol Pot berkuasa di Kamboja, Duch adalah kepala penjara Tuol Sleng tempat para 'musuh' pemerintah dikirim.

Kaing Guek Eav (69) alias Kamerad 'Duch' sebelumnya telah divonis hukuman 35 tahun penjara, karena terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan. Majelis hakim saat itu menganggap Duch terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan.

Dalam amar bandingnya, Duch menyatakan bahwa pada periode itu, dia hanyalah pejabat tingkat bawah yang sebatas menjalankan perintah atasannya. Majelis hakim menolak alasan Duch dan setuju dengan tuntutan jaksa agar hukumannya lebih diperberat, yaitu penjara seumur hidup.

Dalam proses pemeriksaan dan pengadilan, Duchmengaku menjadi saksi kematian 15.000 orang di penjara itu. Meski demikian dalam proses persidangan Duch meminta pengampunan atas apa yang sudah dilakukannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta pengadilan manjatuhkan hukuman penjara 40 tahun. 15.000 orang yang tewas di penjara Tuol Seng adalah bagian dari 2 juta warga Kamboja yang tewas selama Khmer Merah berkuasa antara tahun 1975-1979.

Penyebab kematian itu antara lain disebabkan evakuasi paksa, kerja paksa dan hukuman mati bagi mereka yang dianggap musuh revolusi. Sayangnya, pemimpin Khmer Merah yang kerap disebut Saudara Nomor Satu Pol Pot meninggal dunia tahun 1998 sebelum sempat diadili.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2