JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Buol, hari ini kembali bersidang dan menghadirkan tiga saksi, Kamis (20/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua saksi dari PNS kabupaten Buol, yakni Amir Togilah (ketua tim lahan) dan Haryono Saroso. Sementara satu saksi lagi adalah Dirut PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal.
Amir Togilah dan Haryono mengatakan bahwa, Arim bagian keuangan PT HIP terus mendesak tim lahan untuk tanda tangan rekomendasi Gubernur. Arim bersama Anshori yang juga merupakan anak buah terdakwa Hartati Murdaya juga ikut mendesak. Selain keduanya, Amran Batalipu juga ikut mendesaknya. "Rokemndasi dan surat memohon arahan dan BPN pusat terkait HGU. Saya katakan kita harus minta arahan Pak Bupati. Kemudian kita menuju Bupati. Lahan 4500. Dalam surat rekomendasi itu, yang tanda tangan saya. Tapi Anshori dan Arim minta semua anggota tim lahan harus tanda tangan," kata Amir Tohilah yang menjabat ketua tim lahan.
Dalam surat itu tidak ada kop surat dan lambang Garuda. Kemudian surat itu kembali dibawa Anshori dan Arim. Keesokan harinya surat itu sudah ada kop Bupati Buol dan lambang Garuda. "Anshori yang membuat kop surat. Taggal 16, surat kembali ke saya. Tanggal 18 Juni ditanda tangani Bupati Buol (Amran Batalipu), tengah malam. Saya merasa dipaksa oleh Anshori dan Arim, sebab mereka datangi saya terus tanggal 15-18 seperti didesak," ujarnya.
Sebenarnya, katanya, surat itu memang kewenangan pemerintah daerah. Tapi nyatanya Anshori yang ngurus. "Saya didesak pak Anshori. Selain itu saya juga dapat restu dari Bupati. Sebelumnya saya menerima uang, pak Anshori bawa uang Rp 100 juta. Saya bagikan ke temen-teman. Yang mendapat bagian baru 7 orang," katanya.
Saksi lainnya, Haryono Saroso salah satu anggota tim lahan, ia mengetahui bahwa PT CCM terdiri dua HGU, seluas 22770 hektar. Ada permohonan pada bupati Boul 6400 hektar. Tapi permohonan itu tidak dikabulkan karena dalam satu Provinsi, perusahaan hanya boleh izin 20000 hektar. "Rekomendasi yang dibuat bupati Boul. Pengadaan tim lahan yang tanda tangan semua anggota tim, tanda tangan untuk memberikan rekomendasi untuk Bupati. Anshori tidak pernah konsultasi. Saya ikut tanda tangan," jelasnya.
Anggota tim lahan ada 19 orang, kepala BPN, kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bapeda, kepala Dinas Perhutanan, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Administrasi, Bagian hukum.
Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektar di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGU-nya. “Tidak ada alasan bagi PT HIP untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perijinan,” katanya.
"Kami berharap terbuka ke publik bahwa Hartati tidak pernah berpikir untuk menyuap Amran, apalagi membiayai Pilkada,” katanya.
Dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.
Sementara kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir memberikan keterangan sebelum sidang, “Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati,” tambahnya
Dalam sidang-sidang sebelumnya telah terungkap bahwa pemberian uang itu bukan atas perintah Hartati, melainkan atas perintah dan inisiatif Totok Lestyo sendiri selaku direktur di perusahaan. Tapi Hartati sudah mengetahui bahwa Amran Batalipu meminta dana Rp 3 miliar untuk Pilkada.(bhc/put) |