Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Perkara Hartati Murdaya
Thursday 20 Dec 2012 14:58:56
 

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Buol, hari ini kembali bersidang dan menghadirkan tiga saksi, Kamis (20/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua saksi dari PNS kabupaten Buol, yakni Amir Togilah (ketua tim lahan) dan Haryono Saroso. Sementara satu saksi lagi adalah Dirut PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal.

Amir Togilah dan Haryono mengatakan bahwa, Arim bagian keuangan PT HIP terus mendesak tim lahan untuk tanda tangan rekomendasi Gubernur. Arim bersama Anshori yang juga merupakan anak buah terdakwa Hartati Murdaya juga ikut mendesak. Selain keduanya, Amran Batalipu juga ikut mendesaknya. "Rokemndasi dan surat memohon arahan dan BPN pusat terkait HGU. Saya katakan kita harus minta arahan Pak Bupati. Kemudian kita menuju Bupati. Lahan 4500. Dalam surat rekomendasi itu, yang tanda tangan saya. Tapi Anshori dan Arim minta semua anggota tim lahan harus tanda tangan," kata Amir Tohilah yang menjabat ketua tim lahan.

Dalam surat itu tidak ada kop surat dan lambang Garuda. Kemudian surat itu kembali dibawa Anshori dan Arim. Keesokan harinya surat itu sudah ada kop Bupati Buol dan lambang Garuda. "Anshori yang membuat kop surat. Taggal 16, surat kembali ke saya. Tanggal 18 Juni ditanda tangani Bupati Buol (Amran Batalipu), tengah malam. Saya merasa dipaksa oleh Anshori dan Arim, sebab mereka datangi saya terus tanggal 15-18 seperti didesak," ujarnya.

Sebenarnya, katanya, surat itu memang kewenangan pemerintah daerah. Tapi nyatanya Anshori yang ngurus. "Saya didesak pak Anshori. Selain itu saya juga dapat restu dari Bupati. Sebelumnya saya menerima uang, pak Anshori bawa uang Rp 100 juta. Saya bagikan ke temen-teman. Yang mendapat bagian baru 7 orang," katanya.

Saksi lainnya, Haryono Saroso salah satu anggota tim lahan, ia mengetahui bahwa PT CCM terdiri dua HGU, seluas 22770 hektar. Ada permohonan pada bupati Boul 6400 hektar. Tapi permohonan itu tidak dikabulkan karena dalam satu Provinsi, perusahaan hanya boleh izin 20000 hektar. "Rekomendasi yang dibuat bupati Boul. Pengadaan tim lahan yang tanda tangan semua anggota tim, tanda tangan untuk memberikan rekomendasi untuk Bupati. Anshori tidak pernah konsultasi. Saya ikut tanda tangan," jelasnya.

Anggota tim lahan ada 19 orang, kepala BPN, kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bapeda, kepala Dinas Perhutanan, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Administrasi, Bagian hukum.

Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektar di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGU-nya. “Tidak ada alasan bagi PT HIP untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perijinan,” katanya.

"Kami berharap terbuka ke publik bahwa Hartati tidak pernah berpikir untuk menyuap Amran, apalagi membiayai Pilkada,” katanya.

Dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.

Sementara kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir memberikan keterangan sebelum sidang, “Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati,” tambahnya

Dalam sidang-sidang sebelumnya telah terungkap bahwa pemberian uang itu bukan atas perintah Hartati, melainkan atas perintah dan inisiatif Totok Lestyo sendiri selaku direktur di perusahaan. Tapi Hartati sudah mengetahui bahwa Amran Batalipu meminta dana Rp 3 miliar untuk Pilkada.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2