Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Capim KPK
Pengajuan Nama Capim KPK Tunggu Penjelasan Pansel
Thursday 15 Sep 2011 16:32:59
 

Gedung KPK (Foto: Beritahukum.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR masih menggantung jumlah calon pemimpin KPK yang akan diseleksi dalam tahap uji kelayakan (fit and proper test). Keputusan memilih delapan atau 10 nama akan ditentutan, setelah mendengar penjelasan dari Pansel KPK yakni Menkum dan HAM.

Berdasarkan rapat fraksi yang dilakukan pada Senin (12/9) lalu, masih terjadi perbedaan pendapat antarfraksi. "Komisi III DPR sampai saat ini belum mengadakan rapat untuk menentukan apakah kita menerima delapan atau meminta 10 nama. Belum ada kesepakatan itu," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9).

Saat itu tercatat empat fraksi sepakat delapan nama yakni Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Sementara tiga fraksi yakni PDIP, Golkar, Hanura sepakat 10 nama. Sedangkan dua fraksi yaitu PKB dan Gerindra tidak hadir dalam rapat.

Benny mengatakan dalam rapat pleno Komisi III DPR, disepakati keputusan menerima delapan atau 10 nama, setelah mendengar penjelasan dari Menkum dan HAM. "Dalam rapat pleno disepakati keputusan untuk menerima 8 atau 10 setelah Komisi III mendengar langsung penjelasan Menkum HAM," ujar Benny.

Ketua DPP Demokrat tersebut mengatakan, Komisi III DPR tidak mengesampingkan fit and proper test calon pemimpin KPK. Namun, karena kebutuhan Hakim Agung lebih mendesak, Komisi III DPR lebih mengutamakan proses pengujian calon Hakim Agung.

Batas akhir pemilihan capim KPK ditetapkan 1 Februari 2012. Tetapi, karena masa jabatan pimpinan KPK berakhir 17 Desember 2011, Komisi III DPR berjanji akan menyelesaikan proses seleksi sebelum tanggal tersebut.

"Bulan ini kita selesaikan fit and proper test calon Hakim Agung, sedangkan Oktober nanti kami undang Menkum HAM. Kami usahakan sebelum 17 Desember, fit and proper test capim KPK dan keputusan Komisi III untuk memilih dan menetapkan pimpinan KPK sudah selesai sebelum itu," tuturnya.

Segera Pilih
Dalam kesmepatan terpisah, anggota FPPP DPR Ahmad Yani mendesak Komisi III DPR segera memilih pimpinan KPK dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan calon pimpinan komisi tersebut. "Segera saja teman-teman Komisi III memilih delapan nama calon pimpinan KPK itu. Soal perdebatan delapan atau sepuluh nama itu bukan substansi," jelasnya.

Menurut dia, uji kepatutan dan kelayakan bisa segera dilakukan, karena delapan calon pimpinan KPK yang diajukan panitia seleksi sudah sesuai dengan undang-undang. Sebelumnya terjadi perdebatan soal delapan atau sepuluh nama yang harus dipilih sebagai pimpinan KPK. Sejak awal PPP telah memutuskan bahwa pada saat memilih Busyro Muqodas untuk masa jabatan selama empat tahun ke depan dan tinggal memilih empat pimpinan lainnya.

Sedangkan anggota FPG DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menolak ranking yang telah diberikan panitia seleksi. "Rakyat tidak boleh lagi melakukan kesalahan dalam memilih pimpinan KPK. Karena alasan itu, DPR menolak ranking agar tidak membeli 'kucing dalam karung'," kata dia.

Penolakan soal ranking ini, karena Dewan pernah melakukan kesalahan dalam memilih pimpinan KPK. Dengan demikian, harus ada upaya agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi. "KPK tidak boleh digadaikan demi nafsu kekuasaan atau jabatan. KPK saat ini sedang berstatus tergadai, sehingga sekarang ini muncul begitu banyak 'akrobat hukum' dalam pemberantasan korupsi. Kasus besar diambangkan karena terkait jantung kekuasaan," tandasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2