JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR masih menggantung jumlah calon pemimpin KPK yang akan diseleksi dalam tahap uji kelayakan (fit and proper test). Keputusan memilih delapan atau 10 nama akan ditentutan, setelah mendengar penjelasan dari Pansel KPK yakni Menkum dan HAM.
Berdasarkan rapat fraksi yang dilakukan pada Senin (12/9) lalu, masih terjadi perbedaan pendapat antarfraksi. "Komisi III DPR sampai saat ini belum mengadakan rapat untuk menentukan apakah kita menerima delapan atau meminta 10 nama. Belum ada kesepakatan itu," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9).
Saat itu tercatat empat fraksi sepakat delapan nama yakni Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Sementara tiga fraksi yakni PDIP, Golkar, Hanura sepakat 10 nama. Sedangkan dua fraksi yaitu PKB dan Gerindra tidak hadir dalam rapat.
Benny mengatakan dalam rapat pleno Komisi III DPR, disepakati keputusan menerima delapan atau 10 nama, setelah mendengar penjelasan dari Menkum dan HAM. "Dalam rapat pleno disepakati keputusan untuk menerima 8 atau 10 setelah Komisi III mendengar langsung penjelasan Menkum HAM," ujar Benny.
Ketua DPP Demokrat tersebut mengatakan, Komisi III DPR tidak mengesampingkan fit and proper test calon pemimpin KPK. Namun, karena kebutuhan Hakim Agung lebih mendesak, Komisi III DPR lebih mengutamakan proses pengujian calon Hakim Agung.
Batas akhir pemilihan capim KPK ditetapkan 1 Februari 2012. Tetapi, karena masa jabatan pimpinan KPK berakhir 17 Desember 2011, Komisi III DPR berjanji akan menyelesaikan proses seleksi sebelum tanggal tersebut.
"Bulan ini kita selesaikan fit and proper test calon Hakim Agung, sedangkan Oktober nanti kami undang Menkum HAM. Kami usahakan sebelum 17 Desember, fit and proper test capim KPK dan keputusan Komisi III untuk memilih dan menetapkan pimpinan KPK sudah selesai sebelum itu," tuturnya.
Segera Pilih
Dalam kesmepatan terpisah, anggota FPPP DPR Ahmad Yani mendesak Komisi III DPR segera memilih pimpinan KPK dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan calon pimpinan komisi tersebut. "Segera saja teman-teman Komisi III memilih delapan nama calon pimpinan KPK itu. Soal perdebatan delapan atau sepuluh nama itu bukan substansi," jelasnya.
Menurut dia, uji kepatutan dan kelayakan bisa segera dilakukan, karena delapan calon pimpinan KPK yang diajukan panitia seleksi sudah sesuai dengan undang-undang. Sebelumnya terjadi perdebatan soal delapan atau sepuluh nama yang harus dipilih sebagai pimpinan KPK. Sejak awal PPP telah memutuskan bahwa pada saat memilih Busyro Muqodas untuk masa jabatan selama empat tahun ke depan dan tinggal memilih empat pimpinan lainnya.
Sedangkan anggota FPG DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menolak ranking yang telah diberikan panitia seleksi. "Rakyat tidak boleh lagi melakukan kesalahan dalam memilih pimpinan KPK. Karena alasan itu, DPR menolak ranking agar tidak membeli 'kucing dalam karung'," kata dia.
Penolakan soal ranking ini, karena Dewan pernah melakukan kesalahan dalam memilih pimpinan KPK. Dengan demikian, harus ada upaya agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi. "KPK tidak boleh digadaikan demi nafsu kekuasaan atau jabatan. KPK saat ini sedang berstatus tergadai, sehingga sekarang ini muncul begitu banyak 'akrobat hukum' dalam pemberantasan korupsi. Kasus besar diambangkan karena terkait jantung kekuasaan," tandasnya.(mic/rob)
|