TANGERANG, Berita HUKUM - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang tengah melakukan sosialisasi adanya tambahan persyaratan baru bagi wajib pajak yang akan mengurus perpanjangan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Unit Surat Tanda Nomor Kendaraan Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbita Bangsa menyebutkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi syarat tambahan yang akan diberlakukan di lingkungan kerjanya.
Selain itu, guna terwujudnya kebijakan tersebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan satuan tingkat atas.
"Iya benar, jadi ini lagi sosialisasi. Kalau arahan dari Korlantas Polri, belum dapat tertulisnya, cuma dari Kemenpan RB itu kan untuk pelayanan publik diarahkan untuk pakai kartun vaksin, supaya mencegah Covid-19," ujar Kharisma kepada wartawan, Kamis (26/8).
Menurut dia, tujuan dari melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran Corona yang dimulai dari tempat pelayanan publik.
Lebih lanjut, jika ada wajib pajak yang ingin mengurus pajak kendaraan dengan status belum divaksin agar dapat mengikuti proses medis itu terlebih dahulu."Yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio menilai pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 dalam pelayanan publik di kantor Samsat Cikokol merupakan langkah yang tepat.
"Memang harus gitu. Tujuannya untuk membasmi atau mengurangi pandemi," kata Agus kepada pewarta BeritaHUKUM, Jumat (27/8).
Agus pun menyayangkan jika masih ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan itu. "Bukan untuk ini perlu apa enggak, berhak apa enggak, melanggar HAM apa enggak. Melainkan, salah satu mekanisme tracing pandemi," pungkasnya.(bh/mos) |