Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
Pengamat: Keputusan Bawaslu Keliru
Tuesday 16 Jul 2013 19:49:09
 

Pengamat pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ternyata dasar hukum yang dijadikan rujukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap, pengguguran calon legislator (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai salah.

Pasalnya, menurut pengamat pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin
dasar pijakan hukum yang digunakan Bawaslu untuk memutus perkara di daerah pemilihan Sumatera Barat 1 PAN dinilai cacat hukum. Bahkan, Bawaslu menggunakan aturan dan pasal yang tidak sesuai.

"Keputusan Bawaslu soal rujukan juga keliru. Saya gak tahu apakah ini hanya copy paste atau mereka yang bloon," kata Said dengan intonasi tinggi dikantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (16/7).

Sebab, berdasarkan keputusan Bawaslu yang menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf n dan p dalam memutus perkara sengketa PAN di dapil Sumbar satu dan khususnya caleg perempuan atas nama Selviana.

Padahal, menuru Said, huruf 'n' hanya menyatakan caleg yang maju harus menjadi anggota partai dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara huruf 'p' berbicara mengenai caleg hanya bisa dicalonkan disatu dapil.

Sementara terkait persoalan yang dihadapi oleh Selviana adalah persoalan ijazah. Seharunya dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu adalah, huruf 'E' bukan huruf 'n' dan 'p'. Karena itu, Said sangat mendukung upaya yang dilakukan Selviana dengan melaporkan Bawaslu ke DKPP.

"Kalo perlu Bawaslu diberikan sanksi tegas. Apa kemampuan mereka soal peradilan? Boleh dicek back groud mereka. Bawaslu itu konyol. Saya rasa aduan Selviana ke DKPP sudah sangat tepat," ungkap Said.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2