Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kaltara
Pengamat Hukum: Berdirinya Kaltara Tidak Sejalan Dengan Undang-Undang
Wednesday 31 Oct 2012 09:27:28
 

Pengamat Hukum di Samarinda, Kaltim, Jaidun SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Berdirinya Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang memisahkan diri dari Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah diresmikan melalui Keputusan Presiden RI tanggal 25 Oktober 2012 yang merupakan perjuangan panjang dan melelahkan bagi masyarakat di Utara Kaltim agar percepatan pembangunan di kawasan yang perbatasan langsung dengan Malaysia tersebut, kesejahteraan masyarakatnya bisa terwujud.

Menurut seorang pengamat hukum yang juga dosen senior di Samarinda bahwa, berdirinya Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru saja melalui Keputusan Presiden RI dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang.

Sebut saja Jaidun, Pengamat hukum ketika ditemui BeritaHUKUM.com saat menyambangi Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (30/10) siang mengatakan, "berdirinya Kaltara melalui Keputusan Presiden tanggal (25/10) sebenarnya tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah," ujar Jaidun.

Menurutnya, jika berdasarkan undang-undang, kalau sudah berdiri suatu pemerintahan daerah atau sudah ada Gubernur, maka sudah harus ada juga aparat eksekutuif dan Legislatif atau DPRD-nya, karena bagaimana dengan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap suatu kebijakan, apabila tidak ada eksekutif dan legislatif-nya, sebut Jaidun.

Demikian juga dengan bagaimana mengakomodir suatu tindakan kejahatan lainnya yang juga harus ada Yudikatif-nya, karena akan menjadi sesuatu yang aneh apabila tidak ada masing-masing seperti DPRD-nya tapi ada Pejabat Gubernur, sindir Jaidun.

Juga menurut Jaidun bahwa, logika dalam undang-undang nomor 32, jika UU tersebut digunakan maka akan berbunyi, 'Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, dengan adanya pemekaran dan sudah ada pejabat gubernur, maka secara otomatis wakil rakyat/DPRD yang ada di Propinsi Kaltim yang sekarang harus mengikuti dimana asal daerah pemilihan seperti Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tarakan dan Malinau yang sekarang harus mengikuti daerah pemilihannya, demikian juga dengan kebijakan hukumnya', tegas Jaidun.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kaltara
 
  Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
  Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
  Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
  Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2