Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tax Amnesty
Pengampunan Pajak Ditujukan untuk WP Besar
2016-09-08 22:36:10
 

Anggota Badan Anggaran DPR RI Amir Uskara saat menjadi pemateri di seminar yang bertajuk 'Implementasi Tax Amnesty dan APBNP 2016' di gedung Nusantara I,(Foto: iwan/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran DPR RI Amir Uskara menjelaskan, sejak awal pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditujukan kepada para wajib pajak (WP) besar. Yang dimaksud dengan wajib pajak besar adalah konglomerat yang ingkar dari kewajiban membayar pajak dalam negeri. Sedangkan untuk para pengusaha menengah dan kecil bukanlah tujuan utama dari tax amnesty.

"Kebijakan tax amnesty sejak awal tetap ditujukan untuk wajib pajak besar. Utamanya mereka yang menaruh uang dalam jumlah besar di luar," jelas Amir saat menjadi pemateri di seminar yang bertajuk 'Implementasi Tax Amnesty dan APBNP 2016' di gedung Nusantara I, Rabu (7/9).

Dia berharap, dengan disahkanya UU tentang Pengampunan Pajak, hendaknya menjadi pintu masuk bagi dilakukannya reformasi perpajakan, seperti perlunya mereformasi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dan UU Pajak Penghasilan.

Reformasi perpajakan juga harus menyentuh tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Reformasi tersebut bertujuan untuk membangun kultur membayar pajak yang diikuti dengan kepatuhan wajib pajak dan me-refom DJP untuk menjadi institusi yang disegani, dihormati, dipercaya dan kuat," papar Amir, Anggota dewan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dari Dapil Sulawesi Selatan I.

Dengan adanya reformasi perpajakan, maka diharapkan rasio penerimaan pajak Indonesia bisa meningkat lebih tinggi dari saat ini, yang berada di kisaran 11 persen. Jika dibandingkan dengan negara-negara dengan ukuran perekonomian yang hampir sama, tax ratio Indonesia tergolong masih rendah.

Relatif kecilnya rasio penerimaan pajak tersebut, terjadi karena perekonomian Indonesia tumbuh signifikan, tetapi tidak diikuti dengan pertumbuhan pada penerimaan pajak.

"Ekonominya besar, tapi penerimaan pajaknya stagnan, sehingga rasionya malah menurun. Padahal seharusnya sebaliknya, tax ratio meningkat dan defisit fiskal bisa ditekan, termasuk menekan beban utang yang kian berat," imbuhnya. (eko,mp)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2