Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pengancam Rosa Dapat dengan Mudah Dideteksi
Friday 13 Jan 2012 16:15:40
 

Sejak Rabu ((11/1) lalu, Rosa Manulang tak lagi berada di Rutan Wanita Pondok Bambu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan upaya pencegahan, agar saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang tidak lagi takut berlebihan terhadap ancaman yang diterimanya itu.

"Sampai sekarang kami belum melakukan investigasi. Tapi kami telah melakukan pencegahan, agar ketakutan yang bersangkutan tidak berlebihan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Hotel Cemara, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurut dia, untuk membuktikan bahwa Rosa benar-benar terancam nyawanya, LPSK telah melakukan penilaian. "Selain ada surat dari Rosa, ada surat juga dari KPK, karena KPK lembaga kredibel, jadi ancaman ini dinilai akurat," kata dia.

Mengenai ancaman yang terjadi di Rutan Wanita Pondok Bambanu, Semendawai merasa yakin dapat mendeteksinya, karena yang mengancam bertemu dengan Rosa secara langsung. "Bisa lapor ke polisi dengn ancaman perlakuan tidak menyenangkan. Pelaku bisa dijerat UU,” imbuh dia.

Selain melindungi Rosa Manulang, ungkap Semendawai, tidak menutup kemungkinan LPSK juga melindungi keluarganya. Jika perlindungan diberikan secara menyeluruh, diharapkan Rosa dapat fokus dengan kesaksiannya di pengadilan nanti. "Dan hal-hal (keluarganya) itu, tentu saja akan kami perhatikan juga," tandasnya.

Semendawai mengungkapkan, jauh sebelum Rosa merasa terancam, KPK pernah mengusulkan agar LPSK memberikan perlindungan. Dasarnya, karena Rosa mengaku pernah didatangi orang pada malam hari. Tapi saat itu, perlindungan yang diberikan pendampingan hukum. Hal ini karena statusnya saat itu tersangka dan terdawa yang menjadi tanggung jawab pihak rutan.

"Karena dia pasti ada di Rutan, jadi keamanannya yang menjamin adalah pihak ruta. Tapi kalau di luar rutan, LPSK yangmemberikan perlindungan. Jadi, kalau ada persidangan Rosa, itu pasti ada dari perwakilan LPSK yang memberikan perlindungan,"jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Rosa juga mengaku didatangi orang lagi di luar jam besuk dan akhirnya mengajukan perlindungan ke LPSK. "Beberapa hari lalu juga, Januari melaporkan lagi ke LPSK. KPK mengirimkan surat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Rosa karena adanya acaman," terangnya.

LPSK, lanjut dia, telah meminta kepada Lapas dan KPK untuk memastikan dan menawarkan beberapa cara, agar keamanan Rosa bisa dijamin keselamatannya. Hal ini disebabkan ada ada tiga lembaga yang berkepentingan, berdasarkan statusnya yang narapidana.

"Jika orang bebas, LPSK bisa melakukan berbagai perlindungan. Tapi dengan ststusnya sebagai narapidana, LPSK harus berkoordinasi Kemenkuham dan KPK, apakah nantinya ditaruh di sel yang berbeda atau yang bernar-benar aman," terangnya.

LPSK juga memiliki rencana Rosa tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Rosa cukup menghadiri sidang dengan menggunakan teleconference. "Tapi ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh LPSK, tapi harus diusulkan oleh jaksa dan disetujui hakim pengadilan terkait," jelas Semendawai.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP menegaskan, saat ini Rosa sudah mendapatkan perlindungan di tempat yang aman. "Sekarang sudah ada di tempat yang aman. Tentu kami tidak bisa sampaikan di tempat aman di mana," tuturnya kepada wartawan.

Diungkapkan Johan, sejak pihaknya melakukan koordinasi dengan LPSK, secara otomatis keberadaan terpidana sekaligus saksi dalam kasus suap wisma atlet itu ada di bawah wewenang lembaga tersebut.

Selain LPSK, papar dia, penanganan perlindungan bagi Rosa sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham. Hal ini dilakukan, karena Rosa disamping menjadi saksi kasus wisma atlet juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama. "KPK sudah koordinasi dengan LPSK dan Kemenkumham,” tegas Johan.

Tindak Lanjuti Ancaman
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan bahwa aparat Kepolisian siap untuk memberikan perlindungan kepada Rosa. Namun, hal ini harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan KPK. "Itu merupakan ranah KPK. Polri siap berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti ancaman ini," ujar dia.

Namun, kata dia, pihaknya memerlukan laporan langsung dari Rosa, agar polisi menindaklanjuti ancaman tersebut. Pihaknya menjamin laporan dari masyarakat yang merasa terancam, pastinya akan dilanjuti sesuai aturan hukum. “Kami akan melanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk dari Rosa Manulang,” tegas Saud.

Sebelumnya, kuasa hukum Rosa Manulang, Muhammad Iskandar menyatakan bahwa kliennya telah diancam sebanyak tiga kali. Rosa mendapat ancaman dari orang yang datang ke Rutan Wanita Pondok Bambu pada saat jam berkunjung telah habis atau pada malam hari. Pengancam tersebut datang berdua pada 26 dan 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012 lalu.

Pengancam itu berInisial NSR dan HSY. Orang tersebut meminta Rosa menuruti kemauan Nazaruddin saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor nanti. Selain dua orang yang datang masuk ke dalam Rutan, Para pengancam juga ada yang datang bergerombol di luar rutan sambil berteriak akan menghabis nyawa Rosa.

Sementara itu, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah kliennya terlibat dalam ancaman pada Rosa. Dia malah menuding, mungkin saja sang Ketua Besar yang hendak dibongkar Rosa, yang melakukan ancaman tersebut.(inc/wmr/spr/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2