Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
2017-01-18 22:27:12
 

Ilustrasi. Kru kapal ferry saat mengibarkan bendera merah putih.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemerintah yang memberi hak pengelolaan pulau kepada pihak asing dinilai Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra sebagai bentuk menggadaikan harga diri bangsa. Menurutnya, dengan mempersilahkan investor asing mengelola pulau-pulau terpencil di Indonesia bisa memicu persoalan baru apalagi jika pemerintah hanya melihat dari sudut investasi.

"Pemerintah jangan membuka kran pengelolaan pulau ini dari sudut kepentingan investasi tanpa melihat berbagai persoalan yang akan muncul," cetus Sutan, saat ditemui usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut politisi F-Gerindra itu, banyak persoalan yang harus dibenahi ketimbang melelang jengkal demi jengkal tanah air pada pihak asing. Ia meminta Pemerintah fokus menata aspek regulasi, pertahanan, agraria maupun identitas dari pulau terluar Indonesia. Mengingat, dari sekitar 17.000 pulau di Indonesia, 4000 pulau belum memiliki nama.

Dari sisi ini menurutnya hak pengelolaan Indoenesia sudah lemah, karena berdasarkan prosedur United Nation Convention On The Law (UNCLOS) tahun 1982 pulau perlu diberi nama oleh negara dan di daftarkan di PBB.

"Jika pemberian nama itu tidak dilakukan, lalu dengan memberi hak pengelolaan pulau pada asing sama saja dengan mengadaikan pulau tersebut, tanpa memiliki kontrol secara penuh," tegas Sutan.

Sehingga, masih kata Sutan, dari aspek penamaan tersebutlah Indonesia bisa memiliki kontrol penuh pengelolaan asing pada pulau di Tanah Air. "Jangan sampai kita menjadi turis di tanah kita sendiri, karena semua harus bayar dan semua harus izin dari pihak asing yang mengelola," tutup politisi asal dapil Jambi itu.

Mengutip dari beberapa media online nasional, diketahui bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempersilakan Jepang mengelola dan menamai pulau di Indonesia, jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Luhut mengatakan, Jepang meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang. Luhut menyebut, Jepang bahkan berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Ia juga menawarkan pulau-pulau eksotik lainnya untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh negeri sakura.

Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun, pemberian nama pulau Indonesia oleh Jepang tidak berarti pemerintah menjual pulau tersebut kepada asing.

"Ini kan ada 4.000 pulau yang belum ada nama, kamu boleh kasih nama. Beri nama 4.000 pulau itu tidak gampang. Yang penting, pulau itu terdaftar dimiliki pemerintah Indonesia," kilah Luhut.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2