Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
2017-01-18 22:27:12
 

Ilustrasi. Kru kapal ferry saat mengibarkan bendera merah putih.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemerintah yang memberi hak pengelolaan pulau kepada pihak asing dinilai Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra sebagai bentuk menggadaikan harga diri bangsa. Menurutnya, dengan mempersilahkan investor asing mengelola pulau-pulau terpencil di Indonesia bisa memicu persoalan baru apalagi jika pemerintah hanya melihat dari sudut investasi.

"Pemerintah jangan membuka kran pengelolaan pulau ini dari sudut kepentingan investasi tanpa melihat berbagai persoalan yang akan muncul," cetus Sutan, saat ditemui usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut politisi F-Gerindra itu, banyak persoalan yang harus dibenahi ketimbang melelang jengkal demi jengkal tanah air pada pihak asing. Ia meminta Pemerintah fokus menata aspek regulasi, pertahanan, agraria maupun identitas dari pulau terluar Indonesia. Mengingat, dari sekitar 17.000 pulau di Indonesia, 4000 pulau belum memiliki nama.

Dari sisi ini menurutnya hak pengelolaan Indoenesia sudah lemah, karena berdasarkan prosedur United Nation Convention On The Law (UNCLOS) tahun 1982 pulau perlu diberi nama oleh negara dan di daftarkan di PBB.

"Jika pemberian nama itu tidak dilakukan, lalu dengan memberi hak pengelolaan pulau pada asing sama saja dengan mengadaikan pulau tersebut, tanpa memiliki kontrol secara penuh," tegas Sutan.

Sehingga, masih kata Sutan, dari aspek penamaan tersebutlah Indonesia bisa memiliki kontrol penuh pengelolaan asing pada pulau di Tanah Air. "Jangan sampai kita menjadi turis di tanah kita sendiri, karena semua harus bayar dan semua harus izin dari pihak asing yang mengelola," tutup politisi asal dapil Jambi itu.

Mengutip dari beberapa media online nasional, diketahui bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempersilakan Jepang mengelola dan menamai pulau di Indonesia, jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Luhut mengatakan, Jepang meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang. Luhut menyebut, Jepang bahkan berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Ia juga menawarkan pulau-pulau eksotik lainnya untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh negeri sakura.

Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun, pemberian nama pulau Indonesia oleh Jepang tidak berarti pemerintah menjual pulau tersebut kepada asing.

"Ini kan ada 4.000 pulau yang belum ada nama, kamu boleh kasih nama. Beri nama 4.000 pulau itu tidak gampang. Yang penting, pulau itu terdaftar dimiliki pemerintah Indonesia," kilah Luhut.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2