LAMPUNG, Berita HUKUM - Ada 2 orang dekat SBY yang namanya mirip. Sama-sama Jusuf Gunawan. 1. stafsus Presiden (jusuf gunawan wangkar - mafia pangan) 2. Jusuf Gunawan, Jusuf Gunawan (tidak pakai wangkar) adalah bos Sugar Grup yang dituding mengem'plang pajak 2012-13 sebesar lebih 2 Triliun, demikian twep @TrioMacan2000 dengan followers 459.274 yang diterima tim media ini.
Lebih lanjut, @TrioMacan2000 akun komunitas publik utk pencerahan, perangi korupsi, kemunafikan pemimpin negeri. Utamakan Kejujuran Utk anak bangsa yang CERDAS dan MERDEKA pada profilenya, yang saat ini bergambar Bung Hatta. Dalam twep panjangnya juga menuliskan Jusuf Gunawan (Sugar Grup), ini ngemplang pajak dengan modus memalsukan jumlah lahan perkebunan Tebu yang dia miliki, Jika ditotal sejak tahun 2004, pajak yang digelapkan Jusuf Gunawan Sugar Grup lebih dari 20 Triliun.
Bupati Tulang Bawang Lampung pernah adukan perihal penggelapan pajak Sugar Grup Jusuf Gunawan sohib Presiden @SBYudhoyono ini ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Kab Tulang Bawang, Lampung oleh Sugar Grup Company. Kom II DPR menemukan fakta2 bahw SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, utk dijadikan perkebunan tebu. Kom II DPR juga menemukan fakta2 bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. PT. Garuda Panca Artha memalsukan luas lahan perkebunannya. Luas lahan PT. GPA itu berbeda dgn luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yg diterbitkan pada thn 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tgl 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar.
Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa Sugar Grup Company (SGC) harus bayar pajak atas 105.091 hektar. Selain itu PT. GPA salah satu anak SGC juga ajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun sesuai data Kab Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yg masuk dlm wilayah Kab Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar. Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahanyg dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 - 86.455 = 37.637 hektar
Februari 2005 pecah konflik berdarah antara rakyat dengan pihak SGC. Sejumlah warga tewas terbunuh. Polisi yg usut tdk jelas penyelesaiannya. Komisi II DPR dan BPN Mei 2011 janji akan lakukan gelar perkara dan lakukan pengukuran ulang, tapi sampai sampai dengan saat ini tidak pernah terwujud. Perbedaan luas lahan perkebunan yg terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dll. Kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sbb : PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Panca Artha. PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram, PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung. PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst. Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restribusi Air Tanah dst. Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 = lebih 20 Triliun !!.
Pihak kedua yangg diduga terlibat dan jadi otak penggelapan Pajak SGC ini adalah : Gunawan Jusuf (Jusuf Gunawan), Lee Couhault, Fauzi Toha, Heru Sapto Handoko, Mantan Kepala BPN Pusat Joyo Winoto dan para stafnya, Kepala BPN Lampung, Ka BPN Tulang Bawang dst. Menurut Surat Bupati Tulang Bawang tgl 29 Maret 2011, pajak terutang atas PT. Garuda Panca Artha saja, sebesar Rp. 6.961.152.000.000. Tunggakan pajak sebesar Rp. 6.961.152.000.000 (enam triliun sembilan ratus enam puluh satu milyar seratus lima puluh dua juta rupiah). Tunggakan pajak Rp. 6.9 triliun itu hanya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja yg sebesar 10% dari total produksi gula PT. GPA. Sesuai laporan manajemen PT. GPA, produksi gula per hektare adalah 8.24 ton dgn total produksi 2001 - 2011 = 1.087.680 ton
Menurut Bupati Tulang Bawang Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) PT. GPA 2001 - 2011 adalah sebesar Rp. 9.712.414.368.000 (9.7 Triliun). Sehingga total PPN dan PPH PT. GPA sejak 2001-2011 adalah sebesar Rp. 16.673.566.368.000 (16.67 Triliun). Sedangkan PPN dan PPH dari anak SGC yg lain yaitu PT. Gula Putih Mataram adalah sebesar Rp. 3.048.259.368 dari luas lahan 24.147 hektar. Sehingga, khusus hanya untuk PPN dan PPh PT. GPA dan PT. GPM (keduanya anak SGC) pajak terutang ke negara adalah Rp. 19.721.826.274.368
Perhitungan Pajak PPN dan PPh oleh Bupati Tulang Bawang tsb masih didasarkan pada perhitungan harga rata2 gula pasir 2001-2011 oleh BPS. Harga rata2 BPS itu berdasarkan patokan harga pembelian gula petani sesuai SK Menteri Perdagangan. Bukan berdasarkan harga lelang pabrik. Jk didasarkan atas harga gula lelang pabrik, harga gula rielnya lebih tinggi dan tentu PPN dan PPh PT. GPA dan PT. GPM akan lebih besar. Meski Perhitungan Pajak Terutang (PPN dan PPh) dari Bupati Tulang Bawang itu adalah perhitungan yang terendah, SGC masih ada tunggakan
Selain perhitungan pajak PPN dan PPh oleh Bupati Tulang Bawang, Kepala BPN dan Pansus DPR RI juga menghitung tunggakan pajak SGC ini. Tunggakan Pajak PPN dan PPh oleh Bupati Tulang Bawang, BPN Lampung dan Pansus DPR masing2 berbeda karena perbedaan dasar perhitungan. Nanti akan kita bahas juga perhitungan tunggakan pajak SGC kepada negara sejak 2001 - 2011 yang dilakukan oleh BPN Lampung & Pansus DPR. Namun, berdasarkan perhitungan Bupati Tulang Bawang, BPN Lampung atau Pansus DPR, kesimpulannya sama : SGC telah menggelapkan pajak. Tunggakan Pajak (masih atas PPN dan PPh) oleh PT. GPA, GPM dll (Sugar Grup Company) ini jumlahnya triliunan rupiah.(bhc/tmc) |