Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
2021-08-22 21:38:12
 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat membeberkan barbuk.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan AS, pengemudi Toyota Fortuner berplat dinas Polri dengan nomor 3488-07 yang melintas melawan arah serta menabrak kendaraan lain dan melarikan diri saat kejadian di kawasan Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, selain dikenakan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 dan 2 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009, AS dijerat pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 75 juta rupiah.

"Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman kompastv, Minggu (22/8).

Dijelaskan Sambodo, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) saat AS mengemudi melawan arah, yaitu dua di sekitar Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu di sekitar Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat.

"Saudara AS melawan arah dari mulai sejak Jalan Penjernihan, Pejompongan, sampai di bawah kolong Slipi kemudian menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan Mercedes dan Peugeot berwarna putih yang melaju dari arah yang berlawanan," jelas Sambodo.

Usai menabrak dua mobil, terang Sambodo, tersangka AS yang belakangan diketahui berstatus Mahasiswa ini kemudian melarikan diri.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV termasuk kesesuaian keterangan saksi dan tersangka serta kerusakan kendaraan," jelas Sambodo.

Sebelumnya, beredar viral video mobil Toyota jenis Fortuner berplat dinas Polri di media sosial, yang melintas melawan arah, kemudian menabrak kendaraan lain dan melarikan diri.

"Tolong bantu viralkan kawan kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04.

Dalam unggahan tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB. Kondisi mobil yang ditabrak terlihat rusak. Bagian depan mobil tersebut terlihat rusak.

"Kita mengejar mobil tersebut karena mobil tersebut melawan arah hingga kaca spion mobil kita patah. Dan di saat kita sudah berhasil menyusul namun mobil tersebut putar balik untuk menghindar sampai nekat menabrak mobil temen saya yang ada di belakang," bebernya.(km/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2