Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Pengesahan Perjanjian MLA Indonesia-Rusia Dukung Kerjasama Penegakan Hukum
2021-09-22 00:45:08
 

Tampak Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan pandangan dalam rapat paripurna bersama Komisi III DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dan DPR baru saja selesai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

Pembahasan tersebut dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Komisi III DPR dalam Rapat Kerja yang dilakukan pada Rabu, 1 September 2021 di Gedung DPR RI. Pembahasan akan dilanjutkan pada hari Senin, 6 September 2021 dan dibahas di tingkat paripurna pada, Selasa (21/9).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan arti penting pengesahan Perjanjian MLA antar kedua negara yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Pengesahan Perjanjian MLA diharapkan akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana. Perjanjian ini juga dapat mengatasi perbedaan sistem hukum terutama hukum acara pidana yang diterapkan oleh kedua negara.

Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia telah terjalin sejak tahun 1950. Federasi Rusia memiliki peran strategis mengingat posisinya sebagai salah satu negara G20 dan memiliki pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Federasi Rusia juga termasuk mitra dagang Indonesia terbesar di kawasan Eropa Timur. Kerja sama penegakan hukum melalui MLA bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap investor dan pelaku usaha baik oleh asing di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia di luar negeri.

Selain itu, Yasonna menegaskan bahwa Perjanjian MLA antara Republik Indonesia dan negara-negara strategis seperti Federasi Rusia ini akan mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota FATF. Financial Action Task Force (FATF) merupakan organisasi antar pemerintah dunia untuk menetapkan standar dan memastikan pelaksanaan yang efektif terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional. Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia, sehingga dapat lebih menarik sebagai negara tujuan bisnis dan investasi.

"Hal ini sejalan dengan salah satu Rekomendasi FATF untuk memastikan agar negara-negara memiliki perjanjian, pengaturan, dan mekanisme untuk meningkatkan kerja sama di bidang bantuan hukum timbal balik," ungkap Yasonna.

Keanggotaan Indonesia dalam FATF dapat meningkatkan persepsi positif kepada Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan tujuan investasi. Hal ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) dan meningkatkan peringkat EoDB di Indonesia. Selain meningkatkan investasi, penting bagi Indonesia untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor, salah satunya melalui pembentukan perjanjian bilateral tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia yang melengkapi 9 (sembilan) perjanjian bilateral dengan negara-negara mitra dan 1 (satu) perjanjian regional dengan negara-negara Kawasan ASEAN.

"Tentunya Perjanjian MLA ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang pada saat ini Indonesia masih berada di peringkat ke-73, dan diharapkan dapat mencapai peringkat di bawah 40," tambah Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menambahkan salah satu fitur penting dalam Perjanjian ini adalah asas retroaktif atau belaku surut, sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya Perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam rangka eksekusi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht sebelum diberlakukannya Perjanjian ini dapat menggunakan prinsip tersebut.

"Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada dimana Indonesia dan Rusia adalah negara pihak dalam sejumlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), diantaranya Konvensi PBB Anti Korupsi dan Konvensi PBB Menentang.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2