JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dan DPR baru saja selesai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
Pembahasan tersebut dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Komisi III DPR dalam Rapat Kerja yang dilakukan pada Rabu, 1 September 2021 di Gedung DPR RI. Pembahasan akan dilanjutkan pada hari Senin, 6 September 2021 dan dibahas di tingkat paripurna pada, Selasa (21/9).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan arti penting pengesahan Perjanjian MLA antar kedua negara yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Pengesahan Perjanjian MLA diharapkan akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana. Perjanjian ini juga dapat mengatasi perbedaan sistem hukum terutama hukum acara pidana yang diterapkan oleh kedua negara.
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia telah terjalin sejak tahun 1950. Federasi Rusia memiliki peran strategis mengingat posisinya sebagai salah satu negara G20 dan memiliki pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Federasi Rusia juga termasuk mitra dagang Indonesia terbesar di kawasan Eropa Timur. Kerja sama penegakan hukum melalui MLA bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap investor dan pelaku usaha baik oleh asing di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia di luar negeri.
Selain itu, Yasonna menegaskan bahwa Perjanjian MLA antara Republik Indonesia dan negara-negara strategis seperti Federasi Rusia ini akan mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota FATF. Financial Action Task Force (FATF) merupakan organisasi antar pemerintah dunia untuk menetapkan standar dan memastikan pelaksanaan yang efektif terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional. Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia, sehingga dapat lebih menarik sebagai negara tujuan bisnis dan investasi.
"Hal ini sejalan dengan salah satu Rekomendasi FATF untuk memastikan agar negara-negara memiliki perjanjian, pengaturan, dan mekanisme untuk meningkatkan kerja sama di bidang bantuan hukum timbal balik," ungkap Yasonna.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF dapat meningkatkan persepsi positif kepada Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan tujuan investasi. Hal ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) dan meningkatkan peringkat EoDB di Indonesia. Selain meningkatkan investasi, penting bagi Indonesia untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor, salah satunya melalui pembentukan perjanjian bilateral tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia yang melengkapi 9 (sembilan) perjanjian bilateral dengan negara-negara mitra dan 1 (satu) perjanjian regional dengan negara-negara Kawasan ASEAN.
"Tentunya Perjanjian MLA ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang pada saat ini Indonesia masih berada di peringkat ke-73, dan diharapkan dapat mencapai peringkat di bawah 40," tambah Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menambahkan salah satu fitur penting dalam Perjanjian ini adalah asas retroaktif atau belaku surut, sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya Perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam rangka eksekusi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht sebelum diberlakukannya Perjanjian ini dapat menggunakan prinsip tersebut.
"Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada dimana Indonesia dan Rusia adalah negara pihak dalam sejumlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), diantaranya Konvensi PBB Anti Korupsi dan Konvensi PBB Menentang.(bh/amp) |