SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis kepada Mia Damayanti (36) selama 15 bulan. Mia terbukti melakukan penggelapan dana pajak PT Warna Warni senilai Rp 1,037 miliar.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Ery Mustianto, Ketua Majelis Hakim, Kamis (6/12).
Majelis Hakim menilai terdakwa yang merupakan mantan karyawan perusahaan advertising itu melakukan penggelapan dalam jabatan. “Sesuai fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menerima. “Kami menerima Pak Hakim,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darnawati Lahang yang sebelumnya menuntut Mia 18 bulan mengaku belum menentukan sikap atas vonis tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Sekadar informasi, Mia Damayanti, dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Warna-Warni sebesar Rp 1,037 miliar. Uang yang digelapkan Mia diantaranya penggelapan uang perusahaan untuk membayar pajak reklame di kawasan Bundaran Satelit pada 19 September 2011 senilai Rp 163 juta, Sonokembang Rp 41 juta, Gubeng Pojok Rp 662 juta, dan beberapa bukti lainnya.(sm/kjs/bhc/opn) |