Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PPN
Penggelapan Pajak Dituntut 15 Bulan Penjara
Thursday 30 Aug 2012 13:27:00
 

Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Mantan karyawan PT Terra Global Resource, AP. dituntut 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya karena menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp 108,5 juta.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan", kata jaksa Wayan Wahyudistira.

Penggelapan itu dilakukan terdakwa sejak April 2008 hingga Januari 2009. perbuatan ini dilakukan dengan cara terdakwa tidak menyetorkan sendiri pajak perusahaan tapi melalui makelar bernama Dony. Dengan cara ini, terdakwa diberi potongan 5 persen dari pajak yang disetorkan yakni Rp 5 juta.

Dony yang mendapat tugas menyetorkan pajak ternyata melimpahkan lagi ke Nasir. Dan Nasir mendapat imbalan Rp 50.000 hingga Rp 70.000 setiap pajak yang disetorkan sehingga total keuntungan yang diterima sebesar Rp 500.000.

Selama setahun lebih berjalan, cara penyetoran ini tidak mengalami masalah. Baru pada 2010, Oyong Purwanto pemilik PT TGR mendapat surat dari Bank Jatim yang menerangkan bahwa sejak April 2008 hingga Januari 2009, dia belum menyetorkan PPN.

Setelah dicek ternyata bukti SSP PPN dari terdakwa melalui bank jatim ternyata validasi palsu. Atas tunggakan ini, Oyong diharuskan membayar total tunggakan ditambah denda sehingga totalnya mencapai Rp 180 juta.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus PPN
 
  Penggelapan Pajak Dituntut 15 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2