Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Penggeledahan Soal PON, KPK Amankan Tiga Kardus Dokumen
Wednesday 20 Mar 2013 20:46:50
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3) di tempat kerja dua anggota DPR RI dan perusahaan PT Findo Muda berhasil menyita dua kardus dokumen yang berkaitan dengan tersangka PON, Rusli Zainal. Penggeledahan ditiga tempat itu berkaitan dengan kasus korupsi revisi Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang PON Riau.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti (barbuk) berupa dokumen yang berkaitan dengan Gubernur Rusli Zainal. "KPK telah menyita tiga buah kardus berukuran kardus air mineral. Kardus itu lebih banyak di PT Findo Muda. Isianya dokumen yang berkaitan dengan tersangka RZ (Rusli Zainal) dan kasus PON," kata Johan.

Penggeledahan yang dimaksud Johan adalah kantor milik Setyo Novanto dan Kahar Muzakir (Anggota FPG). Kedua kantor itu terletak di lantai 12 gedung Nusantara I DPR Senayan, Jakarta. Sementara satu tempat lagi adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang desain dan interior, PT Findo Muda di Gandaria, Jakarta Selatan. "Dapat dipastikan, tidak ada penyitaan laptop atau komputer, melainkan hanya kertas atau dokumen," tegas Johan.

Hari ini, Rabu (20/3), tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Rusli Zainal yang berada di Jakarta. Rencananya, rumah Gubernur Riau ini akan diperiksa kemarin, namun ditunda hari ini. "Terkait dengan penyidikan korupsi PON Riau, hingga sore tadi masih berlangsung penggeledahan RZ di Kembangan, Jakarta Barat," terangnya.

Seperti diberitakan, Rusli yang saat ini masih menjabat Gubernur Riau ditetapkan tersangka dalam dua kasus. Selain kasus PON Riau, juga kasus hutan Pelalawan Riau.

Ketua DPD 1 Partai Golkar itu ditetapkan tersangka sejak 9 Februari 2013. Rusli dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2