Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
HAKI
Pengguna Komputer Indonesia Banyak Pakai Software Ilegal
Wednesday 16 May 2012 04:25:12
 

Ilustrasi, Pengguna Komputer Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/nan)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Business Software Alliance (BSA) mengungkapkan hasil survei pembajakan software yang menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan piracy rate tertinggi. Hal ini bukan terjadi begitu saja.

Menurut penelitian yang dilakukan Business Software Alliance (BSA), sekira 59 persen atau 305 pengguna komputer di Indonesia menggunakan software bajakan. Mereka berpendapat, hal inilah yang berkontribusi membuat tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Survei perorangan ini dilakukan dengan responden sekira 518 pengguna komputer di Indonesia dan dilaksanakan pada rentang Februari - Maret 2012. Para responden tersebut ditanyakan apakah mereka menggunakan software bajakan dan seberapa sering menggunakannya.

Dari 59 persen responden yang mengaku menggunakan software bajakan, 5 persennya mengatakan selalu memperolehnya secara ilegal. Kemudian 14 persen mengatakan sering, 23 persen mengatakan hanya pada saat tertentu dan 17 persen lainnya mengatakan hanya sesekali saja memperoleh software ilegal.

Selain itu juga diterangkan bahwa dari aspek gender, wanita mendominasi jumlah pengguna komputer yang mengaku mamakai software bajakan. Jumlah pengguna wanita sekitar 54 persen, sedangkan pria sekira 46 persen.

Ada banyak alasan mengapa orang memilih pemakaian software bajakan. Dalam presentasi survei pembajakan software global, Selasa (15/5), Senior Director Anti-Piracy BSA, APAC, Tarun Shawney mengungkap sekira "13 persen orang merasa tidak akan tertangkap jika menggunakan software bajakan. Sedangkan mereka yang menyadari ilegalnya pembajakan software merupakan alasan untuk tidak memakai software bajakan ada sekira 17 persen."

Sebelumnya, Tarun telah mengungkap bahwa dalam penelitian global BSA bersama International Data Corporation (IDC) dan IPSO, Indonesia diketahui sebagai negara dengan piracy rate cukup tinggi yakni 86 persen. Survei global tersebut dilakukan terhadap 33 negara dengan jumlah responden sekira lebih dari 15 ribu orang.(bhc/yga)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2