Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
JLNT
Pengoperasian JLNT Kembali Molor
Monday 29 Oct 2012 09:35:20
 

Pembangunan Proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengoperasian dua Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok M serta Kampungmelayu-Tanahabang dipastikan molor kembali hingga tahun 2013. JLNT yang awalnya ditargetkan beroperasi akhir tahun ini akhirnya mundur karena masih ada lahan yang harus dibebaskan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Ery Basworo mengatakan, rencana pengoperasian JLNT Antasari-Blok M yang diperkirakan bisa dikejar penyelesaian konstruksi pada akhir tahun ini ternyata meleset. Sebab masih ada lahan yang harus dibebaskan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Terdapat dua bidang tanah di depan Pasar Inpres Cipete yang belum tuntas proses pembebasannya. Oleh sebab itu, proses pengerjaannya pun belum bisa dilanjutkan.

“Susah kalau harus dikejar tahun ini. Di Antasari-Blok M, masih ada lahan yang belum dibebaskan. Kami targetkan dua JLNT tersebut selesai awal tahun depan,” ujar Ery, Minggu (28/10).

Dikatakan Ery, hingga saat ini, pihaknya juga masih mengerjakan pembangunan bawah JLNT seperti, pembuatan separator, pengaspalan dan pemasangan pot di setiap tiang JLNT.

Diungkapkan Ery, semula kedua JLNT ini bisa rampung Agustus tahun 2012. Namun, karena berbagai hal, pihaknya kemudian menargetkan proyek ini rampung pada bulan Oktober 2012. Namun, karena masih terdapat banyak kendala, akhirnya pengoperasiannya diundur kembali hingga awal tahun 2013.

Untuk pengerjaan JLNT Kampungmelayu-Tanahabang, kata Ery, sejak bulan lalu sudah diperkirakan tidak akan selesai tahun ini. Mengingat adanya perubahan desain sehingga pengerjaan membutuhkan waktu lebih lama dari jadwal semula.

Perubahan desain disebabkan karena adanya pipa air baku yang tidak mungkin dipindahkan. Pipa tersebut terletak di sisi kiri atau tepat di depan gedung Sampoerna Strategic Square sehingga membuat dua pilar di sisi timur dan barat harus disatukan. Sementara bentangan Flyover Karet, terbilang cukup panjang yakni mencapai 110 meter dengan tinggi 18 meter.(bj/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > JLNT
 
  Pengoperasian JLNT Kembali Molor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2